Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menyerahkan SK kepada perwakilan Kepala Desa yakni Kepala Desa Jombok kecamatan Ngoro

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan masa Jabatan 8 tahun dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) sebanyak 76 Kepala Desa (Kades) dan 644 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari Kecamatan Gudo, Ngoro, Bareng, Mojowarno dan Jogoroto oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri Dansatrad 222, Perwakilan Kajari, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Forpimcam. Bertempat di Pendopo Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Selasa (25/6/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, rencana awal pengukuhan akan dilakukan di Alun-alun Kabupaten Jombang, namun mengingat jumlahnya yang banyak maka dilakukan di beberapa kecamatan.

Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menandatangani berita acara pengukuhan Kades dan BPD

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan beberapa perubahan. Diantaranya adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Perubahan ini tentunya membawa implikasi penting dalam upaya kita dalam meningkatkan stabilitas pemerintahan desa serta continuitas program-program pembangunan yang telah direncakan,” ungkapnya.

Sugiat mejelaskan pengukuhan seluruh kepala desa se- kabupaten Jombang akan dibagi di empat eks karesidenan, salah satunya eks karesidenan Mojoagung dan Gudo pada hari ini. Dengan tidak dipusatkan di Pendopo maupun Alun-alun Kabupaten Jombang, karena langsung melayani kepala desa sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Jombang mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan anggota badan Permusyawaratan desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang jabatanya. Semoga saudara dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Setelah melakukan prosesi pengukuhan, Sugiat mengajak seluruh kepala desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan pembangunan di desa masing-masing.

“Era digitalisasi dan kemajuan teknologi informasi saat ini membuka peluang besar bagi kita untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di desa, manfaatkan teknologi untuk mempercepat akses informasi, mempermudah koordinasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,” terangnya.

Tidak hanya itu, Sugiat juga ingin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil pemerintah desa. Masyarakat berhak mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pembangunan di desa mereka. Selain itu, menjaga amanah warga merupakan hal yang sangat penting mengingat para kepala desa dipilih oleh masyarakat langsung sehingga kepala desa mampu bertanggung jawab dan bekerja lebih giat.

“Saudara-saudara ini dipilih oleh masyarakat, artinya saudara legitimasinya kuat, beda dengan saya, saya ini ditugaskan, tidak dipilih tetapi ditugaskan tentu saja legitimasinya berbeda. Yang tidak dipilih bekerjanya giat, luar biasa apalagi yang dipilih, maka harus lebih giat bekerjanya bahwa anda membawa amanah warga, anda harus menjaga amanah warga,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang Sholahudin Hadi Sucipto menyampaikan bahwa untuk kepala desa yang dilantik pada 5 Desember 2019 diperpanjang hingga 2027. Sedangkan untuk kepala desa yang dilantik pada 9 Januari 2020 diperpanjang sampai 2028, Kemudian yang dilantik pada 7 Januari 2021 diperpanjang sampai 2029 dan yang dilantik pada 7 Desember 2022 Diperpanjang sampai 7 Desember 2030.

“Untuk BPD seluruhnya dari awal pengukuhan 14 juni 2019 sampai dengan 14 juni 2025 diperpanjang sampai 14 juni 2027,” tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum melakukan pengukuhan di kecamatan Gudo, Pj Bupati Sugiat juga melakukan kegiatan yang sama untuk kepala desa di Kecamatan Kesamben, Mojoagung, Sumobito, Peterongan dan Wonosalam. Sedangkan pengukuhan dilakukan di Pendopo kantor Kecamatan Mojoagung. (yr)