Caption Foto : Ketua KPU Jombang saat pemaparan
mediapetisi.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang gelar nonton bareng penyerahan Rekor Muri Coklit (Pencocokan dan Penelitian) sejuta pemilih di hari pertama dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bertempat di Aula Husni Malik KPU Jombang. Jumat (24/6/2024)
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi ketika sambutan di siaran langsung menyampaikan, melalui gebyar serentak sejuta pemilih KPU Provinsi Jawa Timur berharap ada atensi yang lebih luas dari masyarakat. Sehingga muncul kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak awal.
“Ini merupakan tahapan awal yang menjadi tahapan krusial dari seluruh tahapan. Karena dari tahapan ini, bisa menentukan jumlah TPS-nya, jumlah logistik yang harus siapkan, metode sosialisasi yang harus kami ambil dan lain sebagainya,” terang Aang.
Aang menyebut, melalui Coklit (pencocokan dan penelitian) KPU Provinsi berharap Pantarlih dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan mutahir.
“Jadi prinsip data pemilih itu arus konferensif. Setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dimasukkan dalam data pemilih. Syarat dasarnya adalah berusia 17 tahun, bila kurang dari 17 tahun pernah kawin atau menikah, memiliki dokumen kependudukan berupa KTP. Itu merupakan prasyarat mutlak bagi setiap warga di Jawa Timur untuk masuk dalam daftar pemilih tanpa membedakan dia afiliasi partai politiknya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, nonton bareng penyerahan rekor muri Coklit (pencocokan dan penelitian) sejuta pemilih, dilakukan coklit menunjukkan KPU RI dalam penyelenggaraan kepala daerah mampu menunjukkan wujud penyelenggaraan sesuai waktu dan jadwal tahapan.
“Partisipasi sebuah bagian penting dari pilar demokrasi wujud partisipasi dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Berkaitan dengan penyelenggaraan coklit agenda dari KPU RI termasuk dalam jadwal tahapan dimulai 24 Juni sampai 24 juli, masa kerja Pantarlih dilakukan selama 30 hari, satu bulan.
“Ketika Pantarlih melakukan pencocokan dengan daftar pemilih, kita sinkronisasikan. Hasil sinkronisasi sebagai basis data Pantarlih dengan mendatangi masing – masing rumah dengan minta bantuan kepada masyarakat mulai tgl 24 Juni sampai 24 Juli dengan menunjukkan KK, data tersebut masing – masing akan diketahui,” tandas Udi. (yn)










