Caption Foto : Ketua Bapemperda DPRD lJombang Muhaimin saat diwawancarai

mediapetisi.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua tahun 2024.

Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dengan harapan dapat mengetahui kesiapan setiap OPD dari sisi draft kajian maupun dari waktu pelaksaan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Muhamad Muhaimin saat diwawancarai awak media bertempat di Ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Jombang.

Selain itu, Raperda Kabupaten Jombang yang dibahas, meliputi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Hal tersebut akan kita lakukan sinkronisasi kepada masyarakat, serta komitmen bersama sangat dibutuhkan karena Raperda masih diperlukan progres,” terang Muhaimin.

Perlu diketahui, perubahan kedua atas program pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024 terdapat tiga (3) pengajuan, diantaranya Bupati, DPRD Kabupaten Jombang, dan terkait APBD

Berikut daftar perubahan kedua atas program Raperda tahun 2024 yang pertama Perlindungan Lahan Pertaniars Pangan Berkelanjutan (LP2B) diajukan oleh Bupati. Kedua Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jombang Tahun 2024-2044 diajukan oleh Bupati Jombang. Ketiga Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima diajukan oleh Bupati Jombang. Ke empat Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diajukan oleh Bupati Jombang. Dan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 diajukan oleh Bupati Jombang.

Yang keenam Pemajuan Kebudayaan diajukan oleh DPRD Jombang. Ketujuh Pengembangan Ekonomi Kreatif diajukan oleh DPRD Jombang. Kedelapan Pendidikan Wawasan Kebangsaan diajukan oleh DPRD Jombang. Kesembilan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang diajukan oleh DPRD Jombang.

“Untuk yang kesepuluh Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 duajukan terkait APBD,. Kesebelas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diajukan terkait APBD dan yang keduabelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diajukan terkait APBD,” pungkas Muhaimin. (yr)