Caption Foto : Pelaku dan barang bukti

mediapetisi.net – Nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu, seorang tukang las berinisial IS (35) asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur diringkus polisi.

IS ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang, saat mengemas sabu-sabu di dalam rumahnya yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.

Kasat Narkoba AKP Komar Sasmito mengatakan, IS diringkus di kediamannya pada Rabu 24 April 2024 kemarin. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan.Penangkapan terhadap terlapor karena diduga menjual dan menyimpan Narkotika jenis sabu,” kata Komar, Kamis 2 Mei 2024.

Dari hasil penangkapani, polisi berhasil menemukan 9 bungkus palastik berisi sabu. Yang disimpan dalam bungkus rokok bekas. Anggota juga menyita uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu. Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram.

“Dari keterangan pelaku, bisnis barang haram itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Sistem yang digunakan pelaku saat beroperasi menggunakan sistem ranjau. Pelaku ini dapat narkoba dari pelaku di atasnya, yang kini masih dalam penyelidikan anggota,” jelas Komar.

Atas perbuatannya, IS diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari seseorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp 800 ribu, tandas Komar.

Sedangkan IS mengaku terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. “Sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” tukasnya. (yr)