Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat menandatangani

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Bupati Jombang Terhadap Empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Tahun 2024 serta Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kapolres, Pasi Intel Kodim 0814, Perwakilan Ketua PA, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur RSUD, Direktur Perumda, Kabag. dan Camat. Bertempat di ruang Paripurna kantor DPRD Jombang. Selasa (16/4/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampakan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2024 yakni dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap putra-putri daerah sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dan kemajuan teknologi di era globalisasi. Pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan diharapkan menjadi jembatan bagi putra-putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan rakyat Jombang, pengenalan tokoh/pahlawan lokal, kesenian/kebudayaan lokal, dan olahraga/permainan tradisional.

“Dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Jombang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan, terutama pada dunia pendidikan yang dimulai pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Selain kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Jombang, peran aktif masyarakat dan pihak terkait, juga sangat membantu dalam mewujudkan pembentukan karakter generasi penerus bangsa yang berwawasan kebangsaan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa,” terangnya.

Terkait Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan mampu memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian Daerah yang fokus pada kegiatan dan industri yang memanfaatkan kreativitas, keahlian, dan nilai budaya untuk menghasilkan produk dan layanan dengan nilai tambah ekonomi. Pengembangan ekonomi kreatif nantinya dapat memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.

“Sedangkan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan, serta pengarusutamaan Ekonomi Kreatif dalam rencana pembangunan daerah, dimana hal tersebut membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Jombang, masyarakat dan para pelaku usaha ekonomi kreatif,” jelas Sugiat.

Untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia, yang dilaksanakan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sebagaimana tercantum dalam substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan terhadap kebudayaan asli Daerah oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan stake holder.

“Agar tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah ini sebagaimana tertuang dalam substansi yang diatur dalam pasal-pasal, dapat terwujud sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Sugiat.

Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, saya harapkan agar dalam pelaksanaan dari substansi yang diatur tetap mendasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan harapan sebagaimana diuraikan di atas, Saya sepakat dan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Sugiat. (yr)