Caption Foto : Ilustrasi THR Keagamaan

mediapetisi.net -:Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendirikan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan untuk menerima laporan bilamana ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.

Karena THR keagamaan itu harus dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT). Selain itu, pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh seperti diatur di Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.

“Untuk itu, Posko tersebut akan menghimpun jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum lebaran, bahkan yang tidak membayarkan sama sekali,” terang Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja Rika Paur Fibriamayusi ketika dikonfirmasi. Selasa (2/4/2024)

Pemerintah Daerah tidak akan segan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang alih alih tidak membayarkan sepeserpun hak THR kepada karyawan, pada lebaran tahun 2024 ini. Dan jika terjadi (tidak membayarkan THR) maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan setelah melalui proses bersama dengan pengawas ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida fauzia menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Dan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tandas Rika. (yr)