Caption Foto : Pj Bupati Jombang didampingi Forkopimda saat diwawancarai awak media

mediapetisi.net – Apel kesiapan, pengawasan, dan pengamanan Pemilu tahun 2024 dipimpin Pj Bupati Jombang Sugiat. Didampingi Kapolres, Dansatrad 222, Dandim 0814, Kasi Intel, Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Sekretaris Daerah. Hadir juga Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Jombang. Bertempat di Alun – Alun Kabupaten Jombang. Minggu (11/2/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan pengawasan, dan pengamanan Pemilu tahun 2024 untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu. Selain itu dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan. Semua elemen siap dan mampu untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi. Hal ini penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.

Caption Foto : Pj Bupati Jombang saat cek pasukan apel

“Masa tenang dalam Pemilu dimulai hari ini tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Masa tenang merupakan periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Menurut Sugiat, dalam masa tenang tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye, tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sehingga, perlu dilakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan Pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak,” ajak Sugiat.

Tidak hanya itu, juga diperlukan identifikasi potensi kerawanan yang mungkin timbul selama masa tenang pemilu tahun 2024. Beberapa kerawanan yang perlu diperhatikan. Fiantaranya, peserta pemilu tidak menurunkan/membuka Alat Peraga Kampanye (APK)/ Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di ruang publik, APK/BK di kendaraan bermotor seperti branding, stiker, tenda becak, kampanye terselubung berita/advertorial di massa/lembaga penyiaran dalam media, menjanjikan atau memberikan imbalan (politik uang), dan pemberian uang dengan berbagai teknik (modus operandi) yang seolah – olah bukan pelanggaran.

“Selain itu, saya ingin mengajak seluruh peserta apel, terutama para petugas pengawasan dan pengamanan, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan integritas. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan kelancaran proses pemilu, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilih dengan tenang dan aman,” jelas Sugiat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono ketika diwawancarai menyampaikan, apel kesiapan, pengawasan, dan pengamanan Pemilu tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu. Apel diikuti sekitar 1.300 peserta yang terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Jombang, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI – Polri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami berharap, dengan kegiatan apel ini, Pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar, dan sukses. Selain itu, menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), diharapkan alat kampanye sudah bersih,” tandasnya. (yr)