Caption Foto : Dari kiri Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang, Vice President Divisi Hukum Bank Jatim Kantor Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang

mediapetisi.net – Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang Tentang Dukungan dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra. Disaksikan Vice President Divisi Hukum Bank Jatim Kantor Pusat Mugni Nurachman, Jajaran Bank Jatim Jombang dan Jajaran Jaksa. Bertempat di ruang rapat Kantor Bank Jatim Jombang. Rabu (31/1) 2024)

Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Hanif Julhamsyah menyampaikan
pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan. Karena banyak permasalahan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui kerjasama yang baik antara berbagai pihak.

“Untuk itu, Kami dari Bank Jatim Jombang perlu melaksanakan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang Tentang dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ungkapnya.

Menurut Hanif, perpanjangan kerjasama tersebut yakni pertama bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk telah melaksanakan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang “Dukungan Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada hari ini Rabu, 31 Januari 2024. Perjanjian Kerjasama dimaksud memiliki masa berlaku sejak 31 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2026, yakni 2 (dua) tahun.

” Yang kedua bahwa atas terjalinnya kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jombang, telah memberikan manfaat-manfaat terhadap Bank Jatim diantaranya bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan, memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan terhadap Bank Jatim untuk memitigasi risiko hokum yang akan timbul,” terangnya.

Selain itu, memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim Cabang Jombang dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi didalam operasional perbankan, menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan eksekusi barang bukti maupun barang rampasan atas putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara;

“Memberikan pendampingan kepada Bank Jatim dalam proses pembelian asset untuk Bank Jatim, memberikan pendampingan dalan penanganan perkara di dalam ataupun di luar Pengadilan yang melibatkan PT. Bank Jatim. Serta upaya penurunan nilai NPL Bank Jatim yang timbul akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah, dan hal teknis dalam rangka penyelesaian kredit atas debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur,” jelas Hanif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra menyampaikan setiap lembaga memang berpotensi menghadapi permasalahan hukum yang memerlukan penanganan baik di pengadilan maupun luar pengadilan. Dalam hal ini, kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jatim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

“Sehingga perpanjangan perjanjian kerjasama antara Bank Jatim Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang dilaksanakan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama juga dilakukan Kantor Cabang Bank Jatim Jombang fungsiuntuk dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Sehubungan dengan perjanjian kerjasama antara Bank Jatim Cabang Jombang diharapkan antara kejaksaaan dan Bank Jatim ada keterbukaan informasi dalam penegakan hukum khususnya kegiatan yang berkenaan dengan perbankan mengingat para Guru dan PNS di kabupaten Jombang merupakan mayoritas mitra kerja Bank Jatim .

“Untuk itu diperlukan monitoring , evaluasi dan pengawasan secara komprehensif dengan diisuport penuh salah satunya oleh Divisi Hukum Bank Jatim guna mewujudkan Good Corporate Governace dalam melaksanakan fungsi Kepatuhan . Semoga kedepannya kerjasama ini lebih sinergi dan Kejaksaan bisa memberi pendampingan hukum lebih baik lagi dalam rangka pemulihan asset maupun lainnya,” tandas Agus. (yn)