Caption Foto : Kepala Dinas Dikbub saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberi kebijakan proses belajar mengajar Sekolah Dasar Negeri (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan Dalam Jaringan (Daring) dan Luar Jaringan (Luring).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo ketika diwawancarai mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 menimbulkan perubahan pada seluruh aspek kehidupan, terutama pada pendidikan di Kabupaten Jombang karena proses belajar mereka terganggu, mengakibatkan siswa tidak dapat bersekolah seperti biasa sehingga pembuat kebijakan harus menciptakan tatanan baru.
Dengan menindaklanjuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2000 tentang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru dan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease covid-19.
“Untuk itu, proses belajar mengajar dilaksanakan sesuai Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020 nomor 516 tahun 2020 HK. 03.01/menkes/363/2020 nomor 440-882 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona virus disease 2019 covid-19,” terang Agus saat ditemui di Ruang kerjanya.
Agus menegaskan bahwa sekolah dilakukan sesuai Surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus dan keputusan Bupati Jombang nomor 188. 4.45/215/415.1 0.1.3/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease 2019 Covid 19 di Kabupaten Jombang.
Menurut Agus, dengan adanya surat tersebut, Maka disampaikan sebagai berikut kegiatan awal tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020 pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2020 melalui mekanisme dalam jaringan (Daring) dan atau luar jaringan (Luring) sekolah dasar dapat melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dengan tatap muka di sekolah dengan ketentuan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jumlah peserta didik yang dihadirkan maksimal 14 anak setiap tahap dengan waktu maksimal 120 menit dan setiap tahap sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan peserta didik baru dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah,” jelasnya.
Selanjutnya kegiatan belajar di rumah (BDR) lembaga pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP,) Sekolah Kebutuhan Khusus (SKB) PKBM, dan Lembaga Kegiatan Pendidikan (LKP), Bagi negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan BDR (Belajar dari Rumah) dengan memanfaatkan kelas maya yang disiapkan oleh KKG MGMP (MGBK) guru pembimbing, pungkasnya. (yn)