Caption Foto : Ilustrasi
mediapetisi.net – Penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Jombang 2024 itu, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No:188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024. Dalam SK tersebut, UMK Kabupaten Jombang 2024 sebesar Rp 2.945.544, atau naik Rp 91.448 dari UMK Jombang 2023 lalu.
“Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang 2024 telah disahkan Gubernur Jatim. Besaran kenaikan UMK Kabupaten Jombang di 2024, mencapai 3,2 persen,” terang Priadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (4/12/2023)
Sedangkan dalam SK tersebut UMK Kabupaten Jombang 2024 sebesar Rp 2.945.544, atau naik Rp 91.448 dari UMK Jombang 2023 lalu. “Alhamdulillah UMK Jombang dalam keputusan Gubernur Jatim naik dari tahun sebelumnya,” ungkap Priadi.
Hal kenaikan UMK Jombang tersebut sesuai janji sebelumnya yang menyampaikan bahwa usulan UMK Jombang dari Pemerintah Kabupaten Jombang mengalami kenaikan. Keputusan tersebut sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, dan prosesnya telah melibatkan semua pihak.
“Ya memang uusulan UMK Jombang sebesar Rp 2.974.489, sedangkan Keputusan Gubernur Jawa Timur adalah Rp 2.945.544. Maka, kalau dihitung memang selisih Rp 28.945 dari usulan Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelas Priadi.
Menurut Priadi, kenaikan UMK sebesar 3,2 persen itu masih sangat baik, karena masih berada di atas angka inflasi di Jombang sebesar 3,01 persen. Sehingga kenaikan UMK Jombang ini diharapkan akan seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Kalau dilihat dari perspektif pengusaha, kenaikan UMK 3,2 persen itu sesuai dengan kemampuan perusahaan di Jombang. Selain menjadi kabar baik bagi buruh tetapi juga mendorong juga pertumbuhan produksi bagi perusahaan,” pungkasnya. (yr)