Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Jombang yang beraksi pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, pasutri AP dan SD tersebut merupakan warga Kecamatan Kesamben dan Tembelang melancarkan aksinya membidik sepeda motor jenis Yamaha dengan menggunakan kunci palsu.Setiap melancarkan aksinya di 10 TKP tersebut pasutri ini saling berbagi peran, dimana AP sebagai eksekutor dan SD sang istri sebagai pengawas.
“jadi stri berperan sebagai pengawas atau yang mengawasi situasi lingkungan dan suaminya sebagai eksekutor. Sedangkan awal motifnya karena ekonomi, karena perbuatan itu dilakukan berulang kali akhirnya menjadi suatu pekerjaannya,” jelas Sukaca kepada jurnalis. Jum’at (1/22/2023)
Dari hasil pengakuannya kepada penyidik, AP dan SD ini melakukan perbuatan kriminalnya di 10 TKP yakni di Kecamatan Ngoro 1 TKP, di Jogoroto ada 3 TKP, di Kecamatan Mojowarno ada 1 TKP, di Megaluh ada 2 TKP, di Kecamatan Kabuh ada 1 TKP di Kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP.
Tidak hanya itu, dalam kasus pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Jombang ini, Satreskrim Polres Jombang juga berhasil menangkap beberapa komplotan. Diantaranya, pelaku AS warga Kecamatan Megaluh yang telah beraksi tiga kali di Jombang dan satu kali di Mojokerto. Kemudian komplotan lain yang diringkus yakni A dan EA. Keduanya telah beraksi sejak bulan Juni lalu di 30 TKP, seluruhnya di Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, AR dan H yang saat ini diamankan di Polres Tanjung Perak pada kasus yang berbeda, namun sebelumnya kedua tersangka tersebut beraksi di Kecamatan Diwek pada bulan Oktober lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini terancam terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun. Polisi juga berhasil membekuk MR dan HS sebagai penadah. Keduanya terancam terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hasil kejahatan tersebut sudah kami amankan dari penadah atas nama MR dan HS keduanya warga Kediri,” pungkas Sukaca. (yr)