Caption Foto : Pj Bupati Jombang Sugiat saat sambutan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai Kediri gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Dihadiri Pj Bupati Jombang, Kepala Bea Cukai Kediri, Perwakilan Forkopimda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Kepala OPD dan Peserta. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Kamis (23/11/2023)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya dari Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang yang telah mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai gempur rokok ilegal.

“Mudah-mudahan sosialisasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Peserta mengetahui bagaimana cara mengenali rokok ilegal sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat membeli dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” ungkapnya.

Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, kesehatan, pemberian sembako, bantuan langsung tunai termasuk juga kegiatan sosialisasi dan edukasi. Kepada peserta supaya mengikuti sosialisasi dengan baik agar bisa mendapatkan pengetahuan yang menyeluruh dan mampu bersinergi untuk bersama-sama memerangi beredarnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Saya berharap kita mampu menjalin kerjasama yang baik untuk menanggulangi di tiap-tiap desa di wilayah kabupaten Jombang dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasi bersama. Mari bersama-sama produk yang kita konsumsi terjamin keamanannya serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas,” harap Sugiat.

Ditempat sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan bahwa sering koordinasi dan melakukan sosialisasi yang bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Jombang khususnya Satpol PP. Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, pihaknya juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.

“Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.

Sunaryo menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Jombang karena sebagian DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Jombang seperti jalan. “Ini menjadi laporan kami ke kantor pusat bahwa dana Cukai sampai ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan mudah-mudahan ke depan dana ini makin banyak salah satunya yang buat makin banyak adalah kepedulian kita terkait dengan jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

β€œDan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” paparnya.

Tidak hanya itu, Thonsom juga mengatakan kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena Cukai ilegal melalui tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.

“Hari ini sosialisasi gempur rokok ilegal diikuti 400 orang terdiri dari Forpimcam dan tiga pilar desa yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa. Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” tukasnya. (yr)