Caption Foto : Pelaku saat diamankan petugas

mediapetisi.net – Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan jumlah keseluruhan 27 gram. Pengedar SA (31) asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berhasil dibekuk oleh petugas.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, membenarkan pengungkapan kasus itu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. “Benar, pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” terang Komar. Sabtu (14/10/2023)

Komar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain yang tertangkap sebelumnya. Pelaku sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika sabu-sabu dari SA. Anggota lakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi jika SA akan transaksi sabu-sabu di wilayah Jombang.

“Untuk memastikan informasi masyarakat itu, anggota menuju ke lapangan, pada Senin 2 Oktober 2023, SA ke Desa Plandi Kabupaten Jombang diduga akan transaksi barang haram narkotika. Kami melakukan pengintaian, karena terlihat gerak-geriknya mencurigakan, seperti sedang menunggu seseorang, sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyergapan,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan tubuh dan barang bawaan SA ditemukan 23 paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Dari 23 paket sabu-sabu itu terdiri dari 19 paket dibungkus bekas jajan SIIP, 3 paket dibungkus permen Kopiko dan permen KISS serta satu paket kemasan plastik klip.

“Berat kotor keseluruhan sabu 27,04 gram. Selaim itu, Pelaku sengaja mengemas bungkusan bekas jajan dan permen ini untuk mengelabuhi petugas. Petugas juga menyita 1 plastik klip di dalamnya berisi 5 butir Pil ekstasi jenis inek, 2 buah unit HP serta 1 Unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam yang dipakai sebagai sarana. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga di wilayah hukumnya untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Dirinya juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Jombang, sudah waktunya berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Eko. (yr)