Caption Foto : Pj Bupati Jombang Sugiat saat diwawancarai

mediapetisi.net – Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Launcing Klinik Konsultasi Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI dan APIP Sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi Untuk Kepala OPD MCP (Monitoring Center For Prevention) tahun 2023. Dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat, Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyaagung, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (9/10/2023)

PJ.Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, Launching klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi, harus ditindak lanjuti.oleh jajaran Pemkab Jombang karena dibutuhkan persepsi yang sama. Sementara Inspektorat yang menyelenggarakan sosialisasi Klinik Konsultasi yang bertujuan bagaimana terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa terselesaikan dengan baik.

“Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan kabupaten Jombang, karena Inspektorat fungsinya adalah pengawasan, agar semua OPD kedepannya dalam bekerja harus lebih baik lagi, sehingga penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” terangnya.

Sugiat berharap, apabila ada temuan BPK harus diselesaikan dan ditindaklanjuti sebelum 60 hari apabila melebihi 60 hari akan menjadi ranah hukum. “Untuk itu, dengan adanya klinik konsultasi dan sosialisasi anti korupsi harus betul – betul dilakukan, jangan hanya sekedar ceremonial saja dan jangan sekedar menggugurkan kewajiban saja,” harapnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Abdul Majid Nindi Agung menyampaikan launching Klinik Konsultasi dan sosialisasi Anti Korupsi tersebut diikuti semua OPD di jajaran Pemkab Jombang. Dengan adanya klinik konsultasi, tindak lanjut dari BPK maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) itu segera ditindaklanjuti oleh OPD sehingga tidak sampai melebihi batas waktu 60 hari.

“Soalnya kalau masih 60 hari ranahnya masih administratif. Begitu lebih dari 60 hari kalau ada yang melaporkan itu bisa masuk ke ranah hukum. Sosialisasi klinik konsultasi ini narasumber dari Inspektur. Sedangkan untuk sosialisasi anti korupsi dari penyuluh anti korupsi pembinaan KPK yang telah mendapat sertifikasi dari KPK. Mereka yang mempunyai kewenangan, mempunyai hak untuk melakukan sosialisasi anti korupsi,” jelas Agung.

Agung berpesan khusus untuk OPD, terkait dengan pemenuhan tindak lanjut diharapkan kalau ada pemeriksaan dari manapun, baik dari BPK maupun APIP (bisa Inspektorat, bisa BPKP) itu bisa ditindaklanjuti.

“Bapak Pj.Bupati Jombang sudah menyampaikan apabila ada temuan, wajib ditindaklanjuti sebelum dalam kurung waktu 60 hari. Kemudian untuk sosialisasi anti korupsi, kami harapkan benar benar dipahami, karena sudah ada undang-undang tindak pidana korupsi. Kita harus budayakan anti korupsi. Sehingga di Jombang tidak ada tindak pidana korupsi yang kemudian sangat berpengaruh terhadap kredibilitas Pemerintah Kabupaten Jombang,” pungkas Agung. (yr)