Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang

mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang tentang 3 Raperda Partisipatif DPRD Jombang Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktue BUMD, Kabag. dan Camat. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (4/9/2023)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan Nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang utama sehingga Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus diatur jelas dan berkepastian hukum,” terangnya.

Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang yang mengatur Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang ditetapkan pada Tahun 2022 masih mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. sehingga perlu disesuaikan dengan mendasar pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pajak yang dipungut Pemerintah Daerah oleh pemerintah daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan dan jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT).
“Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, obsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sementara, untuk jenis retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah yang diatur dalam rancangan peraturan daerah terdiri atas, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu,” papar Mundjidah.

Kedua, Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, bahwa bangunan gedung memiliki peran penting dan strategis dalam menunjang produktivitas dan pembangunan di Kabupaten Jombang. Sehingga diperlukan pengaturan yang dikomprehensif agar tercipta rasa aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Huruf C dan lampiran huruf C undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

“Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk segera menyesuaikan peraturan daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang bangunan Gedung, dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, guna mewujudkan tertib bangunan di Kabupaten Jombang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Mundjidah.

Menurut Mundjidah, penyesuaian sebagaimana dimaksud, terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) oleh Pemerintah Daerah, yang akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sehingga nomenklatur kelembagaan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

“Terkait perangkat daerah, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” urainya.

Kemudian, berdasarkan pertimbangan ketentuan pan perundang – undangan sebagaimana diuraikan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, yang didalamnya mengatur ketentuan tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“Selanjutnya Saya serahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud untuk menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Mundjidah. (yr)