Caption Foto : Ketua Komisi B DPRD Jombang Sunardi saat diwawancarai

mediapetisi.net – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang melakukan rapat bersama 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerahl tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jombang di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (24/8/2023)

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Sunardi saat diwawancarai mengatakan bahwa rapat kali ini bersama 15 OPD terkait Raperda tentang pajak daerah dan kontribusi daerah. Ada 15 dinas/OPD yang diundang karena berkaitan dengan terbitnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Lami sudah sinkronkan mengenai apa yang menjadi kewajiban dari semua OPD ini sudah terkumpul dalam 1 Perda. Sementara itu, proses administrasinya akan segera dibahas dan target terselesaikan di bulan September,” terangnya.

Apalagi tahun depan sudah bisa diberlakukan karena kembali munculnya Perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang baru. Terjadinya Perda PDRD baru ini sebab banyaknya usulan dari pajak tersebut belum tercantum di peraturan yang lalu, jelas Sunardi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Hartono mengatakan, Penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena menurut undang-undang nomor 122 dan 35 tahun 2003 bahwa per 5 Januari harus segera berlaku. Sedangkan, perda yang lalu ini tidak berlaku jadi disegerakan untuk memproses terkait penyusunan Perda pajak.

“Mengenai dok nya akan terus berupaya secepat mungkin sebab harus ada evaluasi dari Provinsi, Kemendagri, dan Kemenkeu. Kedepan bekerjasama dengan dewan agar supaya lebih cepat selesai karena kemungkinan akan terbentur dengan PJ Bupati sehingga bulan September bisa terselesaikan,” tandas Hartono. (iin)