Caption Foto : Asisten 1 Purwanto didamoingi Kadinsos Hari Purnomo, Kasi Intelijen Denny Saputra dan Perwakilan Polres saat membuka sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT

mediapetisi.net – Dinas Sosial Kabupaten Jombang gelar sosialisasi persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dibuka Asisten 1 Purwanto. Sosialisasi ditujukan kepada Buruh Tani Tembakau 5 kecamatan (Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Plandaan) dan buruh pabrik rokok dari 7 pabrik. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Selasa (22/8/2023)

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo menyampaikan, pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 14 September 2022 Nomor: 050/18 323/201.1/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian BLT.

“Didalam Surat Edaran tersebut, menerangkan penerima BLT DBHCHT yaitu buruh tani tembakau dan atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Hari.

Menurut Hari, jumlah penerima manfaat DBHCHT di Kabupaten Jombang sebanyak 9.542 penerima. Terdiri dari 6.026 buruh tani tembakau 5 kecamatan (Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso dan Plandaan). Kemudian, 3.516 buruh pabrik rokok dari 7 pabrik yakni, CV. Jari Kencono Wungu, KSU. Pedula Ngoro, MPS Perak, PR. Ainur Jaya, PT. Darma Santosa Jaya, PT. Mufasufu Sejati Jaya Lestari dan PT. Sehat Tentrem Jaya Lestari.

Selain itu, dana BLT DBHCHT sebesar Rp 300.000 penyalurannya akan dibayarkan sekaligus 4 kali. Sehingga, setiap penerima mendapatkan Rp 1.200.000 yang disalurkan melalui Bank Jombang.

“Kami berharap, apa yang kita lakukan ini untuk masyarakat tentunya tidak menjadi permasalahan. Kami sengaja menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Polres Jombang sebagai bentuk pengendalian. Sehingga, di awal kita benar-benar berusaha untuk segala sesuatunya sesuai dengan aturan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” harap Hari.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan ketika diwawancarai mengatakan, Kejaksaan Negeri Jombang memastikan, jangan sampai terjadi manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan masuk ranah politis. Karena, pendataan awal masyarakat petani tembakau dilakukan oleh pihak desa mengetahui camat dan diajukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sedangkan segala hal mengenai manipulasi data apabila ditemukan oleh aparat penegak hukum. Maka, aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan. Karena pada dasarnya peningkatan DBHCHT harus digenjot pertumbuhannya dan harus mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa DBHCHT digunakan untuk pemulihan ekonomi.

“Sehingga selesai penyaluran BLT DBHCHT nantinya pada saat monitor evaluasi, kami akan melakukan evaluasi kinerja OPD terkait supaya tidak terjadi manipulasi yang berujung pada tindak pindana korupsi,” tandas Denny. (iin)