Caption Foto : Bupati Mundjidah saat sidak LPG 3 Kg di Pangkalan

mediapetisi.net – Adanya pemberitaan sulitnya mencari LPG 3 Kg diberbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jombang direspon cepat oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.

Bupati Mundjidah Wahab didampingi Wignyo Handoko Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo, Plt. Kepala Dinas Kominfo Ida Khumaida dan Agung Surya Pranata – Sales Branch Manager II Surabaya, Wilayah Jombang -Mojokerto, langsung mengecek ketersediaan LPG 3 Kg ke Pangkalan.

“Kita pastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Jombang, pengiriman saat ini tetap normal dan lancar. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat jangan panic buying. Belilah sesuai kebutuhan. Saya juga berharap LPG 3 Kg bersubsidi ini tepat sasaran hanya diperuntukkan kepada konsumen prioritas yang berhak. Bukan yang termasuk konsumen yang dilarang,” terang Bupati Mundjidah Wahab. Jum’at (28/7/2023

Bupati Mundjidah juga meminta kepada para Kepala OPD terkait dengan didukung oleh Pemerintah ditingkat Kecamatan dan Desa untuk meningkatkan sosialisasinya terkait siapa siapa saja yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi. 

Titik pertama yang dikunjungi adalah Pangkalan LPG 3 Kg Toko Budi di Jl. Brigjend. Kretarto RT. 002 RW. 008 Kecamatan Jombang dan selanjutnya menuju ke Pangkalan LPG 3Kg milik Mahmud Choiry di JL. Kemuning No.15 Jombang.

Disampaikan oleh Agung Surya Pranata – Sales Branch Manager II Surabaya, Wilayah Jombang -Mojokerto, bahwa jumlah lembaga Penyalur LPG 3 Kg di Kabupaten Jombang untuk SP(P)BE ada 5, untuk Agen 34 dan Pangkalan 796. Realisasi harian Kabupaten Jombang adalah sebesar 58.690 tabung.

“Isu kesulitan LPG 3 Kg dikarenakan adanya peningkatan konsumsi LPG 3 Kg. Yang terjadi dilapangan sat ini banyak hajatan yang menggunakan LPG 3 KG. Kemarau seperti ini Pertanian dan Peternakan juga menggunakan LPG 3 Kg,” jelasnya.

Yang perlu diketahui masyarakat bahwa sesuai ketentuan Ditjen Migas No. B 2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal Pengendalian Pengguna LPG 3 kg, bahwa kategori yang dilarang menggunakan LPG 3 kg adalah Hotel, Restoran, Usaha Binatu (Laundry), Usaha Tani Tembakau; Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las dan Usaha Pertanian.

“Sesuai ketentuan Ditjen Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg. Pendistribusian pangkalan diatur minimum 80% kepada konsumen akhir (Rumah Tangga & Usaha Mikro) per 1 Maret 2023,” tandas Agung.

Sementara itu, Suwignyo Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg, Pertamina sudah menambahkan Extra Dropping sebesar 58.240 tabung. 100% alokasi harian Kabupaten Jombang didistribusikan tanggal 28, 29 dan 31 Juli 2023. Penambahan tersebut akan didistribusikan kepada pangkalan dengan prioritas wilayah yang membutuhkan.

“Kepada masyarakat dapat menyampaikan informasinya kepada kami jika masih ada pangkalan yang LPG 3 Kg nya kosong atau langka,” pungkas  Suwignyo. (iin)