Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang

mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang gelar rapat paripurna terkait pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang dipimpin oleh Ketua DPRD Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur BUMD, Camat dan Kabag. Bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (27/07/2023)

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi ketika diwawancarai mengatakan bahwa hari ini adalah rapat paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang berakhir pada tanggal 24 September 2023.

“Berdasarkan instruksi dari Dirjen Kemendagri untuk segera mengusulkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan usai,” terangnya.

Lanjut Mas’ud, semua berita acara akan dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pemberhentian Bupati Jombang oleh Kemendagri. Kemudian, selama proses DPRD Kabupaten menunggu SK dari Kemendagri mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

“Pengusulan Penjabat Bupati yang diatur didalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Salah satu yang dapat diusulkan menjadi PJ Bupati adalah Pejabat Pratama Tertinggi di kabupaten yakni Sekretaris Daerah,” pungkasnya. (iin)