Caption Foto : Anggota Dewan Lutfi Kurniawan saat memberi pemaparan

mediapetisi.net – DPRD Kabupaten Jombang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sehingga wakil rakyat Lutfi Kurniawan turun langsung ke masyarakat, agar apabila disahkan menjadi perda bisa langsung dirasakan masyarakat. Bertempat di Balai Desa Ngampungan Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Kamis (15/6/2023)

Kepala Desa Ngampungan Rohan menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD Jombang karena ditempati public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Mudah-mudahan warga yang mengikuti bisa memahami apa yang disampaikan wakil rakyat dan bisa diamalkan dalam kehidupan sehari – hari. Hidup bertetangga harus rukun jangan sampai ada perpecahan,” pesannya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi C DPRD Jombang Lutfi Kurniawan mengatakan, dalam penyusunan Raperda itu memang dibutuhkan publik hearing. Terlebih lagi raperda yang akan disusun mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Apalagi sekarang pendidikan pancasila hampir punah tidak diajarkan ke sekolah-sekolah.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga publik hearing terkait Raperda ini dilakukan untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat sebelum menjadi Perda. Dalam publik hearing ini, saya mengundang 60 orang dari unsur pemuda, toko masyarakat maupun pendidikan. Karena raperda ini sangat penting untuk generasi muda,” terangnya. 

Tidak hanya itu, tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Kabupaten Jombang dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Sehingga dengan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan pendidikan pancasila ini tentu akan meminimalisir seperti adanya peredaran narkoba atau permusuhan antar golongan. Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bisa dilaksanakan seperti dulu sampai ke desa-desa. Ini yang ingin kami ingatkan atau meriview kembali,” harap Lutfi.

Sementara itu, nara sumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Imam Kurniawan menyampaikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bisa memberikan nilai-nilai keharmonisan antar satu dengan yang laiinya. Apalagi generasi muda ini generasi penerus bangsa harus tau nilai – nilai pancasila dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari.

Apalagi era saat ini dimana dunia digital berkembang pesat, sehingga Faham-Faham yang memecah belah Persatuan Bangsa semakin marak tersebar didunia maya, jika tidak ada filter tentang wawasan kebangsaan maka ini akan menjadi bom waktu buat generasi-generasi penerus. Sehingga ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat tentang wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh dengan ancaman ancaman yang ingin membuat bangsa kita tercerai berai. 

“Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai nilai persatuan, nilai – nilai kebangsaan yang terkandung dalam pancasila dan kita juga harus mampu mengimplementasikannya didalam kehidupan kita sehari hari. UUD 1945 telah mengatur dan meberikan tuntunan bagi kita dalam menjalankan aktifitas berbangsa dan bernegara, maka dari itu sebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib mematuhi segala bentuk peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kondusifitas untuk tercapainyanya Persatuan dan Kesatuan NKRI,” pungkasnya. (iin)