Caption Foto : Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah saat membuka pendampingan pelaporan industri melalui SIINas
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) fasilitasi pemenuhan komitmen perolehan izin usaha serta pendampingan pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dibuka oleh Kepala Bidang Perinsustrian Isnainiyah. Dengan nara sumber dari Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Fajar Nur Indrawan dan diikuti 20 Pelaku Usaha di Jombang. Bertempat di Laboratorium Komputer SMK Negeri I Jombang. Selasa (30/5/2023)
Kepala Bidang Perindustrian Isnainiyah menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jombang telah fasilitasi terhadap pemenuhan komitmen perizinan usaha dibidang industri. Supaya perizinan pelaku usaha bisa diterbitkan oleh karena itu harus memiliki akun SIINas untuk melakukan pelaporan setiap 6 bulan sekali di SIINas, juga melakukan laporan tahap produksi maupun pembangunan.

“Saat ini perizinan mempunyai basis resiko diantaranya, basis resiko rendah, basis resiko menengah rendah, basis resiko menengah tinggi, dan basis resiko tinggi. Untuk resiko menengah tinggi dan resiko tinggi memerlukan verifikasi salah satunya melalui SIINas. Pendampingan kali ini dikuti 20 IKM berbasis KLBI industri. Karena KLBI industri wajib mempunyai akun SIINas. Baik dari produksi kerupuk, kopi, rokok, air minum jika ada produk berarti industri. Narasumber berasal dari Disperindag provinsi Jatim dan selama 2 hari,” terangnya.
Terdapat berbagai macam pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi disetiap pelaku usaha KLBI industri dengan klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia berkode industri yaitu harus memiliki akun SIINas. Akun SIINas merupakan sistem informasi industri nasional. Selain memberikan fasilitas pelaku usaha ialah agar ada pendampingan secara tuntas.
“Sedangkan, resiko tinggi harus melaksanakan hal tersebut guna memenuhi sertifikat standard melalui SIINas, masuk dikategori industri resiko menengah tinggi. Kalau resiko tinggi seperti rokok, AMDK, penerbitannya akan keluar. Untuk kategori resiko rendah dan menengah rendah berupa pernyataan mandiri didalamnya harus memiliki pemenuhan komitmen salah satunya ialah mempunyai akun SIINas,” jelas Isnainiyah.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Fajar Nur Indrawan mengatakan bahwa pendampingan ini terkait pemenuhan laporan tata industri di SIINas. Salah satu kewajiban pelaku usaha untuk mengisi laporan industrinya setiap 6 bulan sekali. Agar pelaku industri bisa mandiri untuk mengisi laporan industri tersebut secara rutin. Dengan laporan yang lengkap mulai dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat agar bisa mengetahui kondisi rill pelaku usaha.
“Tidak hanya itu, ada kebijakan yang bisa diberikan kepada pelaku usaha untuk bisa berkembang, selain pelaku usaha bisa secara mandiri melakukan laporan industri di SIINas juga bisa menularkan ke orang lain,” pungkasnya. (iin)










