Caption Foto : Bupati Jombang saat diwawancarai, usai audensi dengan Sepekal
mediapetisi.net – Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang audensi bersama Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Didampingi Kepala Dishub, Kepala Disdagrin, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas LH. Bertempat di ruang tamu Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (2/5/2023)
Pengurus Sepekal Jombang Joko Fattah Rochim mengatakan bahwa Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) untuk dirubah, dibahas bareng karena harus ada banyak perubahan, dengan mengusulkan untuk kinerja daripada satuan daerah masing-masing.
“Hari ini sudah dimusyawarahkan dengan Ibu Bupati Jombang yang bertujuan untuk merevisi agar tidak sembarangan dalam penataan. Direvisi hanya tupoksinya Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi termasuk UMKM. Apalagi penataan PKL hanya dalam lingkup kota,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat diwawancarai mengatakan bahwa pertemuan kali ini dengan pengurus Serikat PKL ada inisiatif agar pemerintah daerah mengaktifkan kajian meninjau kembali Perda tentang perlindungan PKL. Banyak yang harus disesuaikan dengan kondisi sebab Perda tersebut sudah sejak tahun 2012.
“Sudah saya tugaskan agar dinas terkait untuk menghubungi bagiannya karena hal tersebut ranahnya bagian hukum. Prosesnya ditinjau kembali, setelah itu akan ada kajian akademik nantinya diusulkan Prolegda dan baru akan dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
Menurut Bupati Jombang, revisi penataan tersebut sangat penting karena untuk penataan bagian dari perijinan. Tidak hanya di flyover hal tersebut akan diberlakukan PKL di wilayah kabupaten Jombang.
“Selain itu, Perda tersebut menjelaskan ranah perlindungan PKL hanya bidang perizinan, sehingga penting direvisi agar juga tegas mengatur peran dinas lainnya, termasuk Satpol PP,” tandasnya. (iin)