Caption Foto : Bupati Jombang didampingi Kabid. HI Disnaker saat diwawancarai

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) gelar rapat pleno Tripartit kabupaten Jombang. Dihadiri Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, asisten 2, Kepala Disnaker Pri Adi, Kepala OPD dan Perwakilan perusahaan. Bertempat di ruang Kalimosodo Hotel Yusro Jombang. Kamis (13/04/23)

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan, rapat pleno Tripartit dengan hasil untuk bisa memberikan masukan pada pemerintah guna mengambil suatu kebijakan. Karena May Day akan datang beriringan dengan hari raya tersebut.

“Kalau ada sosialisasi maka semua masalah-masalah dari perusahaan maupun dari pekerja sudah dibahas untuk menjaga harmonisasi daripada para pengusaha dan pekerja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Pri Adi ketika diwawancarai mengatakan, pembahasan pada rapat pleno Tripartit terkait THR keagamaan, cuti bersama, PHK pada bulan Januari sampai Maret, May Day, deteksi dini perusahaan rawan.

“Kita masih menunggu sampai hari Sabtu besok tepatnya H-7, sehingga hari Senin sudah cair, sekarang kami belum bisa mendata. Terdapat 1 perusahaan yang mempunyai keluhan tidak bisa memenuhi hal tersebut jadi dengan terpaksa melakukan sistem mengangsur tetapi ada hasil musyawarah dengan pekerja karena keadaan,” jelasnya.

Lanjut Pri Adi, sebenarnya menurut aturan tidak diperbolehkan kecuali ada kesepakatan. Karena alasannya daripada PHK lebih baik bekerja walaupun thrnya diangsur. Banyak perusahaan terkena resesi global dampak dari Amerika dan Eropa.

“Jadi semua perusahaan yang ekspor di Amerika dan Eropa mengalami 1 degradasi luar biasa. Perusahaan tersebut ialah perusahaan tekstil, perusahaan garmen, perusahaan sepatu, dan perusahaan kayu lapis,” katanya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR pada H-7 maka akan dikomunikasikan dengan pengawas provinsi yang memiliki kewenangan untuk melakukan suatu pemeriksaan. Sanksinya berupa hasil daripada pekerjaan pengawas bukan berada didinas tenaga kerja. 

“Dinas Tenaga Kerja hanya menampung pengaduan setelah itu yang turun kita bersama-sama dengan pengawas tetapi yang merekomendasikan adalah pengawas,” tandas Priadi. (iin)