Caption Foto : Petugas saat menunjukkan pelaku dan BB
mediapetisi.net – Dua remaja ditangkap Polisi diduga melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Gudo Polres Jombang. Sabtu (8/4/2024)
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani saat dikonfirmasi mengatakan dua remaja yang berinsial RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Gudo.
“Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku. Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” terangnya.
Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar. Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku. Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya,” jelas Kamdani.
Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.
“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa “arep nang Mojowarno tah mas” yang artinya (Mau ke Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab “Iyo mas” yang artinya (Iya mas),” ungkap Kamdani.
Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor. Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.
Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,-. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP. Kedua pelaku diamankan di Polsek Gudo guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kamdani. (iin)









