Caption Foto : Petugas dari BPJS Kesehatan saat pemaparan
mediapetisi.net – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pekerja honorer lingkup Disdagrin Jombang dibuka oleh Sekretaris Disdagrin Firdaus Himawan. Nara sumber dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di Aula Kantor Disdagrin Kabupaten Jombang. Kamis (16/2/2023)
Sekretaris Disdagrin Kabupaten Jombang Firdaus Himawan saat diwawancarai mengatakan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pegawai pemerintah non PNS atau pekerja honorer lingkup Disdagrin Jombang supaya mengenali manfaat BPJS, baik dari segi ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan.
“Manfaat BPJS kesehatan diantaranya dapat menjadi jaminan pada pegawai yang sakit, sedangkan BPJS ketenagakerjaan ada 2 macam sudah kita ikuti yaitu jaminan kecelakaan dan kematian. Sehingga apabila ada meninggal dunia dapat tercover di BPJS ketenagakerjaan, begitu juga dengan BPJS kecelakaan,” terangnya.
Lanjut Himawan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 pegawai honorer termasuk 16 pasar daerah, non ASN berada dilingkup dinas perdagangan dan perindustrian. Narasumber berasal dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, BPJS tersebut sudah tercover oleh pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini dilakukan mengingat dinas kami mendaftarkan pekerja honorernya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan masih ada. Kami berharap pegawai honorer dilingkup Disdagrin tercover BPJS semua,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari BPJS Kesehatan Jombang menyampaikan seorang pekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 14, wajib menjadi menjadi peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sosialisasi tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 28 Tahun 2016 serta Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan antara peserta pegawai negeri dengan non pegawai negeri, keduanya tergolong dalam kategori peserta pekerja penerima upah yang memperoleh hak setara. Besaran iuran Jaminan Kesehatan PPNP merupakan sejumlah dana yang dipotong sebesar 5% dari Upah/Gaji PPNP yang sebagai batas bawah dasar pemotongan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Untuk kelas perawatan BPJS kalau gaji 4 juta ke bawah di kelas 2 dan kalau diatas 4 juta ke atas di kelas 1,” paparnya.
Di tempat yang sama, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai pemerintah pegawai non PNS atau honore lingkup Disdagrin. Karena melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Selain itu, manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Sementara bagi peserta JKM akan mendapatkan santunan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia pada saat aktif sebagai peserta. Ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Adapun mekanisme pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Disdagrin menerbitkan surat perihal pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dengan melampirkan copy E-KTP sesuai ketentuan. Sedangkan presentase iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar 0.24 persen dan program JKM sebesar 0.30 persen dari penghasilan yang diterima pegawai non ASN,” pungkasnya. (iin)










