Caption foto : pelaku

mediapetisi.net – Polisi telah menangkap pelaku berinisial AF (27) karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel LL di wilayah Hukum Polsek Ploso Polres Jombang. Kamis (10/4/2019)

Kapolsek Ploso Kompol H. Sutikno SH. MSi membeberkan, berawal dari informasi masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ploso pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Warung Sate Jalan Raya Ploso – Kudu ikut Desa Daditunggal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL. 

Lanjut Sutikno, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil dobel LL terbungkus grenjeng rokok dimasukan dalam kantong plstik klip, Sebuah hanphone Merk Oppo  warna putih hitam beserta sim card dan Sepeda motor Yamaha warna merah Tahun 2013 No.Pol : S- 4588 -NT beserta STNKB dan kontaknya, jelasnya.

Orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel LL tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Klampisan Desa Medali, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di Polsek Ploso. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Sutikno. (yun)