Caption Foto : Kepala Dinas Koperasi dan UM Muntholip saat pemaparan
mediapetisi.net – Pemprov Jatim terus berusaha mendukung dan menjawab tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari hulu ke hilir melalui ekosistem yang sudah dibuat. Karena UMKM ini merupakan tulang punggung perekonomian Jatim yang turut serta berperan mewujudkan keseimbangan pembangunan ekonomi, baik antar kelompok, antar sektor, dan antar wilayah.
Sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur pada Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM). Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan, menumbuhkembangkan UMKM untuk menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan.
“Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial,
Sedangkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022,” terang Muntholip Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang saat dikonfimasi di gelar UMKM UNDAR Jombang. Kamis (8/12/2022)
Menurut Muntholip, Dinas Koperasi dan UM Jombang juga sudah melakukam pendataan yang akan mendapatkan bantuan sosial. Sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/792/KTPS/ 013/2022 tentang penerimaan bantuan sosial berupa uang yang dievaluasi oleh dinas koperasi usaha kecil dan menengah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Gubernur Jawa Timur.
“Untuk mendukung program pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tcpat sasaran dan tepat guna, perlu menetapkan penerima bantuan sosial berupa uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro di wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penerima bansos sebanyak 1528. Dan bantuan tersebut akan diterima per KLM sebesar Rp. 600.000,-. Sedangkan yang bisa dijadikan penerima sesuai syarat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sejumlah 1242.
“Semoga Bansos untuk pelaku usaha UMKM segera dibagikan untuk membantu meningkatkan perekonomiannya. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam berbagai kegiatan positif guna mendorong perekonomian menjadi lebih baik,” tukasnya. (lis)
.