Caption Foto : Bupati Jombang saat melantik pejabat pemkab

mediapetisi.net – Bupati Jombang melantik 63 pejabat di lingkup Pemkab Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang yakni Pejabat Pratama 2 Kepala OPD, ada 47 pejabat administrator, 4 kepala sekolah SD dan SMP, 1 Kepala SKB serta 9 kepala puskesmas. Dihadiri Ketua DPRD, Sekda, Perwakilan Dansatradar 222 Ploso dan Polres, Asisten dan Kepala OPD. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu Malam (2/11/2022)

Bupati Mundjidah mengatakan dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilantik malam ini merupakan hasil lelang jabatan yang dilakukan Pemkab Jombang yakni Direktur RSUD Jombang dan Inspektur Jombang yang sebelumnya kosong. Kini Direktur RSUD Jombang telah diisi pejabat baru dr. Ma’murotus Sa’diyah dan Inspektur Jombang diisi Abdul Madjid Nindyagung.

“Selanjutnya ada 47 pejabat administrator yang dilantik diantaranya para kabag, kabid, camat hingga sekretaris kecamatan dan pejabat di bawahnya yang ikut dimutasi. Selain itu, ada 4 jabatan kepala sekolah dan 1 SKB dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ada 9 kepala kepala puskesmas juga sudah dilantik,” ucapnya.

Bupati Mundjidah menyampaikan selamat dan sukses kepada 63 Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jombang yang telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat struktural dan pejabat fungsional.

“Semoga saudara sekalian  mampu untuk mengemban amanah melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara yang professional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal,” ungkapnya.

Dengan dukungan pengembangan kompetensi diri, dedikasi serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel, serta senantiasa berpegang teguh pada aturan kepegawaian maupun hukum yang berlaku dan mampu memegang prinsip serta mengaktualisasikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang disiplin, berdedikasi tinggi berprestasi dan tidak tercela. Dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Sedangkan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur kelembagaan maka dilakukan pengukuhan kepada pejabat struktural yang menunaikan tugas dan fungsi mengalami perubahan. Pengukuhan ini merupakan wujud pelaksanaan regulasi serta bentuk tertib administrasi pemerintahan,” tukasnya. (lis)