Caption Foto : Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri saat sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Cak Percil

mediapetisi.net – Penutupan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri yang dikemas dengan hiburan rakyat berupa Guyon Maton Cak Percil. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Ketua Tim Penggerak PKK Wiwin Sumrambah, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Ketua DWP Lilik Agus, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD. Bertempat di Alun alun Kabupaten Jombang. Minggu (30/10/2022)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan yakni Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 

“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” terangnya.

Selain itu, Thonsom juga mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena Cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional. 

“Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya  kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Kediri Bersama Cak Percil dalam hiburan Guyon Maton, Rudi Suprianto Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri memberi pemaparan rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Untuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Jombang sekitar 56 Milyar yang digunakan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Rudi menyebutkan ciri – ciri rokok ilegal yang pertama rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, Rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dibakai (bekas). Selain itu, tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Selanjutnya tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunakan untuk perusahaan B

“Selain itu, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai. cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sedangkan peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting agar masyarakat dalam mengkomunikasi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai. 

“Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah,  dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. Sehingga Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal, adukan ke kami melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009,” tandas Rudi. (lis)