Caption Foto : Bupati Jombang saat membuka sosialisasi
mediapetisi.net – Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Bagi Pejabat Pengguna Barang dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli, para Kepala OPD juga Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Sekretaris Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs, Khumaidi M.Si yang hadir secara virtual. Kepala Sub Direktorat Badan Milik Daerah Wilayah 1 – Kementerian Dalam Negeri Ir. Amanah MT. Bertempat di Gedung PKK Jombang. Kamis (11/8/2022)
Bupati Mundjidah mengucapkan selamat datang sekaligus ucapan terima kasih kepada tim dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri, selaku narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah bagi pejabat pengguna barang di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang”. Perlu saya sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang hingga tahun 2022 ini telah 9 (sembilan) kali mendapat opini WTP atas pertanggungjawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jombang. Sebuah prestasi dan tantangan tersendiri untuk kami jajaran pemerintah Kabupaten Jombang dapat mempertahankan prestasi tersebut,” terangnya.
Laporan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah, juga menjadi bagian penting dalam penyusunan LKPD Pemerintah Kabupaten Jombang. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati meminta kepala OPD selaku pengguna barang dan penanggung jawab atas pengelolaan barang milik daerah yang ada di masing-masing SKPD dapat mengikuti dengan baik hingga akhir acara, untuk dapat mengetahui peran penting Pengelolaan Barang Milik Daerah secara baik dan benar.
“Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, bahwa saat ini telah ada sistem aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, berupa sistem aplikasi e- BMD. Saya komitmen dan dukung sepenuhnya untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang dapat mengimplementasikan sistem aplikasi tersebut guna pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah, yang harus terimplementasi di tingkat Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” tandas Bupati.
Sementara itu, Kepala BKAD Nasrullah mengatakan diselenggarakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh OPD selaku pejabat pengguna barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pejabat pengguna BMD dalam pengelolaan barang milik daerah. Jumlah peserta seluruhnya kurang lebih 96 orang.
“Narasumber kegiatan ini dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yakni tim yang merumuskan tentang Permendagri 47 tahun 2021 dan sistem aplikasi e – BMD sebagai teknologi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memudahkan pemerintah daerah se-Indonesia dalam mengimplementasikan amanat Permendagri 47 tahun 2021,” pungkasnya.










