Caption Foto : Narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja PT. Naynau Jasa Utama, Abdul Ghoni saat pemaparan
mediapetisi.net – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang gelar Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi manajer dan pengurus koperasi. Diikuti oleh 11 peserta diantaranya dari Koperasi Unit Desa, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Karyawan, Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Koperasi Serba Usaha, dan Koperasi Petani dengan narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja PT. Naynau Jasa Utama. Bertempat di Hotel Green Red Syariah Jombang. Senin (13/06/22)
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, Drs. Muntholip, M.Si menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Jombang sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi manajer dan pengurus koperasi karena usaha simpan pinjam koperasi memiliki tingkat resiko yang tinggi dan rentan mengalami dampak Covid-19.
“Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan salah satu upaya Dinas Koperasi dan usaha mikro Kabupaten Jombang untuk meningkatkan kualitas koperasi, baik sumber daya manusianya maupun kelembagaannya,” ujarnya.
Menurut Muntholip, Diklat SKKNI sangat diperlukan bagi pengurus koperasi sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalani roda lembaga keuangan koperasi pada situasi seperti ini. Dan diklat SKKNI dapat menjadi referensi bagi manajer dan pengurus koperasi dalam menyusun pembiayaan yang baik, memberikan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kebijakan-kebijakan koperasi selanjutnya.
“Diklat SKKNI digelar selama 3 hari, mulai tanggal 13 sampai 15 Juni 2022 dengan narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja PT. Naynau Jasa Utama. Salah satunya alasan mengapa kegiatan ini dilakukan karena setiap manajer dan pengurus koperasi wajib memiliki sertifikasi standar koperasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah terakreditasi seperti LPK PT. Naynau Jasa Utama, sehingga koperasi dapat dikelola secara profesional dan akuntabel,” jelas Muntholip.
Dengan adanya hal tersebut, dapat menghindari berbagai permasalahan yang ada dalam koperasi seperti pembiayaan, kredit dan sebagainya. Disamping itu, diharapkan agar seluruh peserta yang mengikuti diklat SKKNI dapat melanjutkan sampai uji kompetensinya sehingga bisa memiliki sertifikasi untuk meningkatkan kualitas koperasi bukan hanya lembaganya saja yang sehat melainkan pengurusnya juga harus berkompeten di bidangnya.
“Kedepannya diklat SKKNI bagi manajer dan pengurus koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam, akan terus dilaksanakan dan peserta wajib untuk mengikuti uji kompetensi sehingga manajer dan pengurus koperasi di Kabupaten Jombang memiliki kompetensi dan tersertifikasi dalam pengelolaan keuangan koperasi apalagi saat ini banyak keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat koperasi akan sulit mengembangkan usaha apabila tidak dikelola secara profesional dan didukung SDM yang handal,” tuturnya.
Sementara itu, Narasumber dari Lembaga Pelatihan Kerja PT. Naynau Jasa Utama, Abdul Ghoni mengatakan, dalam diklat SKKNI terdapat beberapa materi yang dijelaskan terkait bagaimana koperasi menjadi koperasi yang kompetensi mulai dari cara pengelolaan dan adanya dukungan dari SDM yang handal.
“Untuk menjadi koperasi yang kompetensi maka harus dikelola secara profesional dan didukung SDM yang handal diantaranya pengurus harus mendapat mengidentifikasi prinsip-prinsip organisasi dan jati diri koperasi, pengurus harus dapat mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen KSP atau USP koperasi dan pengurus dapat melakukan evaluasi pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen KSP atau USP koperasi,” pungkasnya. (lis)










