Caption Foto : Forkopimda Jombang bersama Kepala Bea Cukai Kediri saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara 

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan Pemusnahan barang perkara hukum berkekuatan tetap. Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tengku Firdaus, Wakapolres Kompol Erika Purwana, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Abdul Wahab, Dansatradar 222 Letkol Lek Eka Yawendra, Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan, Kasdim 0814 Jombang serta Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo. Bertempat di halaman Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. Kamis (24/11/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus ketika diwawancarai menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jombang bersama dengan Forkopimda Kabupaten Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 246 perkara yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap, mulai bulan April hingga November 2022 terdiri dari perkara Narkotika, Psikotropika, Pil Double L, Perjudian serta Rokok tanpa pita cukai.

“Pemusnahan barang bukti perkara hukum yang berkekuatan tetap terdiri dari 119.908 butir pil koplo, 445.66 gram sabu-sabu, 0,19 gram ganja kering, alat hisap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kardus, rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 karton, alat judi dadu meliputi 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu, 2 tempurung beserta tutupnya,” terangnya.

Hal tersebut merupakan bentuk peran serta Kejaksaan Negeri Jombang sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk menuntaskan penanganan perkara berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHP, Jaksa melaksanakan perintah atau putusan dari Pengadilan Negeri Jombang dan ini merupakan akhir dari penanganan perkara.

“Pemusnahan barang bukti merupakan hasil penindakan dari penyidik Polres Jombang serta penyidik Bea Cukai Kediri dengan total perkara sebanyak 246 perkara, terdiri dari perkara narkotika, undang-undang kesehatan, judi dan cukai,” jelas Kajari.

Menurut Kajari, ada peningkatan perkara cukai dari tahun sebelumnya. Selain itu masalah narkotika juga meningkat di tahun ini. Sebelumnya ada beberapa barang bukti perkara cukai yang sudah dititipkan ke kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemusnahan, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 21 miliar. Sedangkan perkara narkotika ada sekitar 500 sampai 600 juta, untuk narkotika ada beberapa barang buktinya sudah dimusnahkan, untuk barang bukti di persidangan, nah ini tinggal sisanya yang kita musnahkan, paparnya.

Ditempat sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Abdul Wahab juga menyampaikan, terkait dengan sampah sisa pemusnahan barang bukti akan dimusnahkan secara khusus, sebab tidak boleh memusnahkan sampah yang bukan pada tempatnya.

“Sisa Pemusnahan barang bukti, residunya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Banjardowo. Kemudian untuk larutan dari pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang akan dimasukan ke pengolahan limbah. Jika memang masih ada yang belum terbakar habis, kita akan musnahkan melalui proses ilmiah serta higienis, sehingga tidak mengotori lingkungan,” ungkapnya.

Lanjut Wahab, sesuai dengan wewenang kami di bidang lingkungan hidup, kami siap bekerjasama dan membantu. Tidak hanya Kejaksaan, tetapi seluruh instansi vertikal seperti Kepolisian, Kodim serta Pengadilan Negeri. “Hal-hal yang bisa kita kerjasamakan, sumbangkan serta kontribusikan untuk kegiatan yang sesuai Tupoksi, khususnya yang bersifat teknis. Kami siap mendukung terkait teknis yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (zul)