Caption Foto : Wakil Bupati Jombang Sumrambah didampingi Ketua TP – PKK Wiwin Sumrmbah dan Kepala Desa Jombok Nugroho saat meletakkan batu pertama
mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah meletakkan batu pertama renovasi Masjid Al Firdaus Dusun Jembaran Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Senin (6/6/2022)
Turut mendampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Jombang Wiwin Sumrambah, Sekcam, Perwakilan Danramil dan Kapolsek Ngoro, Kepala Desa Jombol dan Pengurus Masjid Al-Firdaus.
Wabup Sumrambah mengatakan peletakan batu pertama dilakukan untuk merenovasi Masjid Al Firdaus Dusun Jembaran Desa Jombok Kecamatan Ngoro tersebut karena selama ini jumlah jamaahnya meningkat.

“Saya hari ini melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama di Masjid Al-Firdaus. Semoga masjid ini bermanfaat buat warga, dan saya doakan semoga pembangunan ini berjalan dengan lancar, Allah SWT mempermudah pembangunan masjid ini agar sesuai dengan target yang diharapkan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jombok Nugroho Adi mengatakan renovasi Masjid Al-Firdaus tersebut karena mendapat laporan peningkatan jumlah jamaah. Peningkatan tersebut terlihat pada saat salat Jumat berjamaah, dimana para jamaah banyak yang salat hingga keluar masjid atau jalan sehingga diperlukan perluasan. Selain renovasi masjid, berharap para pengurus masjid juga bisa meningkatkan kegiatan keagamaan di masjid seperti pengajian rutin.
Pelaksanaan rencana renovasi Masjid Al Firdaus dusun Jembaran memang sudah lama dimusyawarahkan, dikarenakan sudah tidak bisa menampung Jama’ah. Akhirnya dari swadaya murni masyarakat terkumpul 1 Miliar yang mana estimasi biaya akan menghabiskan biaya 2,2 Miliar.
“Kami mengucapkan syukur dan terima kasih atas dukungan pemerintah dalam perenovasian masjid terutama pada Bapak Wabup Sumrambah. Alhamdulillah Bapak Wabup Sumrambah secara pribadi memberikan bantuan semen 100 sak dan Insyaallah bantuan dari Pemkab Jombang 100 Juta Rupiah. Mudah-mudahan renovasi pembangunan ini berjalan dengan lancar dan target rencana pembangunan tidak melebih hingga 1 tahun,” tandas Nugroho. (lis)









