Caption Foto : Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang
mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang Nota penjelasan Bupati dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2021 dipimpin Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag. dan Camat serta Direktur Perumdam. Bertempat di ruang paripurna DPRD Jombang. Kamis (2/6/2022)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan reformasi pengelolaan keuangan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara daerah yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah disebutkan pada pasal 320 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia perwakilan provinsi Jawa Timur terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021 yang berbasis akrual Jombang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian WTP dan merupakan prestasi yang ke-9 secara berturut-turut hal tersebut tidak lepas dari kinerja keras legislatif eksekutif dan semua pihak yang terkait di dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD,” terangnya.
Sedangkan laporan keuangan disusun untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan menilai kondisi keuangan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
“Perlu diketahui perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2021 dengan realisasinya dalam perbandingan tersebut terjadi selisih lebih atau selisih kurang terhadap rencana yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021 sebagai berikut sisa pendapatan anggaran sebesar 2 triliun 606 miliar 111 juta 757.000 153 Rupiah. Dan realisasinya mencapai 2 triliun 883 miliar 526 juta 219. Ribu, 43 rupiah 24 sen. Sehingga lebih dari anggaran sebesar 277 miliar 414 juta 461 Ribu 890 2 4 sen atau realisasi sebesar 110,64%,” jelas Bupati Mundjidah.
Selanjutnya, melalui Sekretaris Dewan Pinto Windarto bahwa DPRD Kabupaten Jombang resmi membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan polemik hak guna bangunan (HGB) pertokoan simpang tiga ini melibatkan antara penyewa dengan Pemkab, penyewa mempunyai tungakan kepada Pemkab mencapai Rp5 Milyar, walau sekarang ada beberapa penyewa yang sudah mencicil. Berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 188/11/DPRD/415.14/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyelamatan Aset Pertokoan Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Pimpinan DPRD Jombang menetapkan susunan panitia khusus.
“Ketua Pansus Mas’ud Zuremi dari Fraksi PKB, wakil ketua Donny Anggun dari Fraksi PDI Perjuangan, sekretaris bukan anggota yakni sekretaris DPRD. Sedangkan untuk anggota Pansus yakni Farid Al Farisi dari Fraksi PPP, Arif Surikno dari Fraksi Golkar, M. Zubaidi dari Fraksi PKB. Kartiyono dari Fraksi PKB, Totok Hadi Riswanto dari Fraksi PDI Perjuangan, Sunardi dari Fraksi PPP, Andik Basuki Rahmat dari Fraksi Golkar, Mulyani Puspita Dewi dari Fraksi Demokrat, Makin dari Fraksi Gerindra, Ahmad Tohari dari Fraksi PKS Perindo, Syaikhu dari Fraksi Amanat Restorasi (Partai PAN dan Partai Nasdem),” paparnya.
Pinto menyebut, dari Pansus yang sudah dibentuk ini mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data pada aset Simpang Tiga Kabupaten Jombang. Sekaligus memberikan masukan dan saran terhadap penyelesaian polemik aset Simpang Tiga, serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkembangan penyelesaian aset Simpang Tiga Jombang.
“Dalam melaksanakan tugas Pansus, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Panitia Khusus yang dibentuk ini bersifat tidak tetap, masa kerja panitia khusus paling lama enam bulan berlaku sejak tanggal ditetapkan, segala bentuk biaya dibebankan pada APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022,” pungkasnya. (lis)









