Caption Foto: Bupati Jombang saat menyampaikan pemandangan umum atas Raperda Insiatif DPRD
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian pemandangan umum Bupati Jombang atas nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang dibuka Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Forkopimda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Direktur Perumda. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Selasa (10/5/2022)
Dalam pemandangan umumnya, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang atas nota penjelasan terhadap Raperda inisiatif yang telah disampaikan pada tanggal 11 April 2022. Pemandangan umumnya diantaranya dengan kebijakan perekrutan direktur yang berasal dari kalangan profesional. Disamping itu, adanya kontribusi pemikiran, trobosan dan inovasi yang dapat membawa BUMD ke arah yang lebih baik dan membanggakan.
“Sesuai ketentuan pasal 7 peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dinyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan atau keuntungan,” terangnya.
Oleh sebab itu pada momentum pembahasan Raperda Inisiatif tentang penyertaan modal kepada BUMD ini diharapkan dan meminta kepada direktur BUMD utamanya direktur perusahaan umum daerah perkebunan panglungan dan direktur perusahaan umum daerah aneka usaha segar untuk segera melakukan langkah strategis agar manajemen dan pengelolaan BUMD yang menjadi tanggung jawabnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Jombang.
“Saya berharap dan meminta kepada dewan pengawas BUMD utamanya dewan pengawas perusahaan umum daerah perkebunan panglungan dan dewan pengawas perusahaan umum daerah aneka usaha segar untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap kinerja direktur dan jajarannya. Serta melaporkan hasil pengawasannya kepada saya selaku KPM yang merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,” harap Bupati Mundjidah.
Dengan mempedomani pada ada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka atas penyertaan modal kepada BUMD maka dewan pengawas dari kedua BUMD dimaksud wajib melakukan pengawasan kinerja secara berkala kepada direktur atas pengelolaan BUMD dan melaporkan secara tertulis kepada saya selaku KPM setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan yang berkenaan dengan tembusan disampaikan kepada ketua DPRD.
“Dengan adanya rencana penyertaan modal ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas pada perusahaan umum daerah perkebunan penggulungan maupun perusahaan umum daerah aneka usaha segar dalam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Jombang. Dan tidak ingin lagi mendengar sigma yang sementara ini melekat bahwa kedua BUMD dimaksud tidak profesional dan dianggap tidak menguntungkan,” jelas Bupati Mundjidah.
Menurut Bupati Mundjidah, dengan keadaan tersebut sebenarnya merupakan tantangan bagi direktur beserta jajarannya dan dewan pengawas BUMD untuk segera bangkit dan keluar dari kondisi yang dimaksud sekaligus sebagai cambuk pelecut untuk segera melakukan pembenahan kearah yang lebih baik dan penyemangat untuk membalikan keadaan guna meraih prestasi kinerja yang membanggakan bagi BUMD yang bersangkutan, masyarakat dan pemerintah Kabupaten Jombang.
Maka dari itu BUMD juga harus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan dengan mutu memberikan kepuasan dan tidak mengecewakan pelanggan wajib menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dalam memberikan pelayanan sehingga produk usaha berupa barang dan atau jasa yang dihasilkan dapat selalu diminati oleh pelanggan.
“Agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan landasan yuridis dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan manfaat dalam pengembangan BUMD khususnya terhadap perusahaan umum daerah perkebunan panglungan dan perusahaan umum daerah aneka usaha segar,” tandasnya..
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan rapat paripurna yang digelar merupakan dalam rangka pemandangan umum Bupati Jombang terkait dengan 2 Raperda penyertaan modal pada BUMD perkebunan panglungan dan apotik seger.
“Dan ini adalah pemandangan pemandangan umum penyampaian pikiran daripada Bupati Jombang.Perlu diketahui bahwa setiap peraturan daerah itu baik di ajukan oleh Bupati Jombang maupun oleh DPRD itu ditetapkan bersama, setelah itu ada juknis dari Bupati Jombang untuk pelaksanaannya,” pungkasnya. (lis)










