Caption Foto : Anggota Polsek Kota saat evakuasi korban 

mediapetisi.net – Warga Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang digegerkan adanya seorang perempuan yang berinisial UK (36) meninggal dunia dengan cara gantung diri. Rabu (27/1/2021)

Kapolsek Kota Jombang AKP. Wilono menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 diketahui pukul 09.00 Wib Saksi Sunarianto (Suami korban) melihat korban terakhir pukul 06.00 Wib kemudian Saksi pamit untuk berangkat kerja ke Nganjuk. Setelah itu saat saksi ibunya yang bernama Sampinah memanggil korban dari lantai bawah untuk diminta turun karena sudah waktunya makan pagi namun tidak ada jawaban. 

Setelah saksi memanggil berkali-kali belum juga ada jawaban akhirnya Sampinah mengecek ke lantai atas lantai 2 rumah korban sudah dalam keadaan tergantung dengan seutas tali tambang warna hijau yang dikaitkan di kayu balok kuda-kuda atap diruang lantai atas bagian tengah. 

“Sampinah meminta tolong tetangga bahwa korban meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri dan warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota,” jelasnya.

Adanya laporan tersebut, Kapolsek Jombang bersama Anggota serta Anggota Identifikasi Polres Jombang dan Dokter Wied dari Puskesmas Pembantu Desa Tunggurono datang ke TKP dan melakukan olah TKP dan setelah selesai melakukan olah TKP dengan cara mengukur panjang tali sekitar 145 cm, jarak tanah kejengkal kaki 6 cm.Tinggi keseluruhan dari ketinggian tali ke tanah sekitar 3 meter, lebar tembok dari sebelah kanan korban 124 cm, lebar tembok dari sebelah kiri korban 170cm. 

Selain itu, keluar kotoran dari kemaluan, bekas luka akibat tambang dileher dan dari hasil kesimpulan olah TKP bersama dan korban dinyatakan meninggal dunia akibat gantung diri yang diakibatkan karena mengalami depresi/gangguan jiwa. Dengan dikuatkannya resep dari dr. Felix Kentjono Nganjuk dan korban pernah berobat ke RS Menur Surabaya serta pernah melakukan percobaan bunuh diri sebelumnya dengan cara menceburkan diri kesumur namun diselamatkan oleh warga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP tidak ditemukan adanya tanda –  tanda kekerasan dan benar bahwa korban  mengalami gangguan jiwa dengan ditemukannya resep dari dokter spesialis jiwa. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Jombang, pihak keluarga menerima kejadian ini dengan ikhlas dan meminta untuk tidak di lakukan otopsi jenazah dan segera membawa pulang untuk dimakamkan keluarga di Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri,” pungkas Kapolsek Wilono. (Lis)