Caption Foto : Pelaku diapit petugas saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial AS (26) berhasil ditangkap Polisi karena berani mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Diwek. Jum’at (15/11/2019)
Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin membeberkan bahawa pada hari Kamis tanggal 14 November 2019, sekira Jam 13.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mencurigai dan mengamankan saksi PUTRI SINTA (21) yang beralamatkan Dusun/ Desa Ngudirejo Kecamatan Diwek yang terbukti membawa pil doble L sebanyak 10 butir disimpan dalam saku celananya di depan toko di Jl. Raya Desa Ceweng Kecamatan Diwek. Dari keterangannya Pil Dobel L diberi temannya AS dirumahnya di Dusun/Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito dan dilakukan penangkapan dirumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil doble L yang dibungkus plastik Klip dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna biru,” bebernya.
Tidak puas dengan tangkapannya, Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan pengembangan berhasil menangkap MFB (17) yang berlamatkan di Dusun Gading Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L pada hari Kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil doble L yang dibungkus plastik Klip,1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam dan Uang Rp. 50.000 (hasil penjualan), jelas Kapolsek.
Kedua pelaku karena mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 196 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua pelaku diamankan di Polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.