Caption Foto : Bupati Jombang bersama Ketua DPRD, Kabag. Ops, Pasi Ops, Kepala Disnaker saat melaksanakan Rapat Tripartit

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang melaksanakan rapat pleno Tripartit serta penyampaian agenda dalam rangka pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) juga  peringatan Hari Buruh Internasional / May Day di bulan Mei 2022. Dihadiri Bupati Jombang, Ketua DPRD, Kabag. Ops, Pasi Ops, Asisten 2, Kepala Disnaker, Kepala Bakesbangpol, Kabid Hi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, Anggota APINDO, Anggota Kadin Kab. Jombang, Anggota DEPEKAB,.Ketua SP. SPSI dan Ketua DPC. SP. SBSI Jombang. Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Senin (25/04/22)

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, rapat yang dilaksanakan bersama Dinas Tenaga Kerja Jombang merupakan rapat pleno Tripartit serta penyampaian agenda dalam rangka peringatan May Day setiap tanggal 1 Mei.

“Dikarenakan peringatan May Day bersamaan dengan bulan puasa ramadhan dan bertepatan 1 hari sebelum lebaran. Sehingga peringatan May Day pada 1 Mei 2022 akan dimajukan pada tanggal 28 April 2022 yang dikemas dengan tasyakuran dan dialog serta buka bersama yang akan diadakan di Pendopo Kabupaten Jombang,” terangnya.

Sampai saat ini untuk mempersiapkan kegiatan peringatan May Day sudah dilakukan rapat koordinasi, mengadakan bakti sosial, dan mengantisipasi tidak adanya gejolak permasalahan – permasalahan yang ada khususnya terkait THR seperti yang sudah disampaikan oleh kementerian tenaga kerja yang menginstruksikan bahwa THR di berikan atau di turunkan pada karyawan pada H-7 lebaran dan hari ini hari terakhir.

“Sedangkan himbauan dari kementerian ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Jombang dalam hal ini dinas tenaga kerja sudah mensosialisasikan dan menghimbau agar bagi THR dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” jelas Bupati Mundjidah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Priadi mengatakan perusahaan yang diharuskan untuk memberikan THR yakni perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih itu ada 1.263 perusahaan di Jombang dan kita juga telah mendirikan dan membuka posko pengaduan.

“Posko pengaduan tersebut dibuat manakala ada pengaduan terkait perusahaan yang belum bayar THR. Apabila ada perusahaan yang belum membayar maka dinas ketenagakerjaan bersama pengawas ketenagakerjaan akan bergerak mendatangi ke perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menurut Priadi, Karyawan yang mendapat THR tidak ada kriterianya artinya semua pegawai atau karyawan dapat mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya sesuai dengan rumusan yang telah di tentukan oleh surat edaran dari kementerian ketenagakerjaan. 

“Contohnya ada karyawan yang masa bekerjanya 5 bulan maka 5 bulan tersebut dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan tarif upah satu bulan,” katanya.

Tidak hanya itu Priadi juga menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawan terdapat sanksi yakni sanksi administrasi, namun perlu di sampaikan lagi bahwa terkait THR prinsipnya wajib dibayarkan. 

“Apabila memaksakan diri untuk tidak membayar THR maka gubernur akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan memberikan surat agar tidak dijalankan lagi perusahaan tersebut,” pungkasnya. (lis)