Caption Foto : Wakil Ketua DPRD Jombang Farid Al Farisi saat menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Jombang

mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian nota penjelasan DPRD Kabupaten Jombang tentang Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Kapolres, Dandim 0814, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Jombang. Senin (11/4/2022)

Dalam penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Farid Al Farisi bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jombang dan Bupati Jombang memutuskan menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah aneka usaha seger dan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah perkebunan panglungan.

Ketentuan umum dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan daerah adalah Kabupaten Jombang pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

“Bupati adalah Bupati Jombang, dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang modal daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah yang belum dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang yang merupakan kekayaan daerah perusahaan umum daerah panglungan adalah perusahaan umum daerah perkebunan panglungan milik pemerintah daerah yang modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan,” terangnya.

Sedangkan Kepala daerah yang memiliki pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat KBM adalah perusahaan umum daerah yang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas

Pernyataan modal dengan peraturan daerah ini ditetapkan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah perkebunan panglungan..Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyertaan modal pemerintah daerah di laksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat

“Besaran penyertaan modal penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Jombang pada perusahaan umum daerah Aneka Usaha Seger pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.389.000.000,00 (Empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan untuk anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (Tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sedangkan besaran penyertaan modal penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Jombang pada perusahaan umum daerah perkebunan panglungan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 4. 500.000.000,00 (Empat milyar lima ratus juta rupiah) dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 3.400.000.000,- (Tiga milyar empat ratus juta rupiah),” jelas Farid.

Dalam rangka efektivitas penggunaan dana pernyataan modal maka dewan pengawas melakukan pengawasan secara intensif atas kinerja direksi dan wajib memberikan laporan tertulis secara berkala 1 bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan yang berkenaan dengan tembusan disampaikan kepada ketua DPRD Jombang.

“Atas laporan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Bupati selaku KPM dapat memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kinerja direksi pejabat yang ditunjuk melaporkan secara tertulis atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau kinerja direksi dengan tembusan disampaikan kepada ketua DPRD Jombang,” pungkas Farid.