Caption Foto : Bupati Jombang saat menghadiri sosialisasi tentang pembentukan FKDM
mediapetisi.net – Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan peraturan Bupati Jombang nomor 42 tahun 2019 tentang pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM ) di Kabupaten Jombang. Dihadiri Bupati Jombang, Kepala Bakesbangpol, Kepala DPMD, Kabag. Hukum, Ketua dan Pengurus FKDM serta Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Selasa (29/3/2022)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan bahwa FKDM adalah mitra pemerintah, FKDM sebagai ujung tombak dalam deteksi dini, dan cegah dini terhadap Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang muncul di masyarakat, perlu adanya regenerasi melalui reformasi kepengurusan FKDM untuk menjaga dan memelihara stabilitas daerah.
Perekrutan /peremajaan FKDM harus mengetahui teknologi, FKDM mulai tingkat desa, kecamatan sampai tingkat Kabupeten, harus melibatkan kaum perempuan dan nama – nama yang di ajukan menjadi ke anggotaan FKDM.
“Selain itu, perekrutan FKDM harus melibatkan perempuan bisa diambil dari Fatayat, Muslimat atau tokoh masyarakat atau lainnya walaupun kurang dari 30 %, Perempuan bukan sebagai subyek saja akan tetapi bisa digunakan obyek,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang Anwar menyampaikan pembentukan FKDM berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jombang yang diperbaharui dengn Peraturan Bupati Jombang Nomor 11 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2019 tengtang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Apabila sudah terbentuk FKDM Kecamatan, Desa/Kelurahan para Camat agar memberdayakan seoptimal mungkin serta dalam melaksanakan tugas agar dihimbau untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan 3 (Tiga Pilar) di wilayah masing-masing. Pembetukan dan tugas FKDM wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini paling lambat 6 sejak tanggal di undangkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua FKDM Kabupaten Jombang KH. Mustain Hasan menyampaikan FKDM ditingkat Kabupeten sudah terbentuk kewilayahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kewilayahan, untuk memudahkan kegiatan dilapangan kami sudah membagi keanggotan melaui korwil, menjadi lima. FKDM di tingkat kecamatan juga mempunyai anggaran dan diambilkan dari APBD sama dengan FKDM di tingkat Kabupaten.
Sedangkan perekrutan FKDM di tingkat kecamatan berjumlah 7 orang dan harus melibatkan perempuan minimal 2 orang. Perekrutan FKDM tingkat kecamatan yang bertanggungjawab bapak Camat, dalam resafel pembentukan FKDM paling lambat bulan Mei 2022 nama – nama sudah dilaporkan ke Bupati Jombang
“Mengingatkan kepada para Kepala Desa yang belum menganggarkan operasional FKDM dalam APBDes dimohon untuk menganggarkan dalam 1 tahun sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Diharapkan dengan regenerasi kepengurusan FKDM Kecamatan dan Desa/Kelurahan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap upaya penciptaan ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga masyarakat Jombang dapat kehidup rukun dan damai,” pungkasnya. (lis)










