Caption Foto : Beberapa pasang sepatu bukti pencurian

mediapetisi.net – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil ungkap 6 pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI Jalan kilometer 71 Surabaya Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap dan menangkap 6 (enam) pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI setelah tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bekerja keras menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Para pelaku yang diamankan merupakan karyawan di pabrik tersebut. Mereka diduga berkomplot mencuri puluhan pasang sepatu yang diproduksi oleh pihak pabrik. Enam tersangka yang diamankan, satu di antaranya adalah penadah,” ungkap Teguh. Selasa (15/3/2022)

Keenam tersangka pencurian tersebut antara lain RJ (39) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito; AH (31) Warga Jogoloyo Sumobito; JP (34) warga Jogoloyo Sumobito; dan BR (38) warga Jogoloyo, Sumobito, dan SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” terang Teguh.

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terbongkar pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. Pada awalnya, Kepala bagian umum yang membawahi Kepala bagian PAM, Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT Pei Hei IWI.

Pada waktu itu, kecurigaan Ismanu  mengarah pada RJ dan PB. Dengan dugaan melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022. Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp 22.500.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang.

Setelah Ismanu melaporkan, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB, serta Penadahnya SN (Selaku pengawas Produksi). Dari penangkapan tersebut kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap. Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.

“Setelah berhasil ungkap dan menangkap  6 pelaku tindak pidana pencurian puluhan pasang sepatu di PT Pei Hei IWI, 6 pelaku pencurian tersebut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkas Teguh. (lis)