Caption foto : Bupati bersama Wakil Bupati Jombang dan Sekretaris Daerah saat menunjukkan laporan SPT e-Filing
mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Sekretaris Daerah Agus Purnomo melakukan pengisian dan pelaporan SPT tahunan PPH orang pribadi melalui e-Filing didampingi Kepala KPP Pratama dan Kepala Seksi di lingkungan KPP Pratama Jombang. Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang. Senin (7/3/2022)
Bupati Mundjidah menyampaikan pada zaman serba teknologi seperti sekarang ini manusia dituntut untuk mampu beradaptasi secara cepat berbagai proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan maupun institusi pemerintahan secara tidak sadar mulai beralih ke elektronik atau digital. Semua serba online tak terkecuali dalam pelaporan SPT yang dulunya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir SPT tetapi sekarang mulai beralih ke pelaporan secara online.
“Barusan, saya bersama Wabup dan Sekda melakukan pengisian dan pelaporan SPT tahunan PPH orang pribadi melalui e-Filing. Pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing sangat mudah kurang dari 10 menit semua sudah beres, tidak perlu mengantri hadir dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ungkapnya.
Bupati Mundjidah juga menghimbau masyarakat wajib pajak untuk taat melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo karena pajak untuk pembangunan negara terutama untuk pemulihan ekonomi. Untuk itu, masyarakat harus taat mengisi SPT ini, tidak harus datang ke Kantor KPP Pratama.
“Selain itu, melalui e-Filing juga ada informasi mengenai program pengungkapan sukarela atau PPS yang diluncurkan DJP, masyarakat yang belum melaporkan harta pada pelaporan SPT tahunan tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti program pengungkapan sukarela. Adapun manfaat dari mengikuti PPS ini salah satunya adalah data atau informasi yang bersumber dan surat pemberitahuan pengungkapan harta atau spph dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak PPS dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih mengatakan pengisian SPT tahunan oleh para petinggi di kabupaten Jombang diinisiasi oleh KPP Pratama Jombang selaku instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk ajakan dan tokoh panutan di kabupaten Jombang agar masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Sedangkan pelaporan SPT tahunan secara e-Filing atau online lebih diutamakan mengingat angka penyebaran virus Covid-19 Varian Omicron yang kembali meningkat sehingga masyarakat dianjurkan untuk membatasi mobilitas di ruang publik. Maka pelaporan SPT secara online adalah solusi yang tepat selain itu pelaporan SPT tahunan secara e-Filling bagi ASN /TNI dan Polri sudah dilandasi aturan hukum yang jelas yaitu sesuai Menpan RB nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/TNI maupun Polri.
“Untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai PPS dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak dapat mengunjungi laman pajak go.id atau menghubungi kring pajak di 1500200. Ada juga kanal khusus KPP Pratama Jombang yang diperuntukkan bagi wajib pajak di kabupaten Jombang yakni Instagram : pajakjombang, Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang, Twitter : @pajakjombang dan Wa 08113566490 konsultasi PPS,” tandasnya. (lis)










