Caption Foto : Kabag. Hukum Agung saat ditemui di ruang kerjanya

mediapetisi.net – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melakukan pembinaan melalui DPMD untuk memberikan pertimbangan dan penasehatan terkait kedinasan di desa apabila ada masalah serta menjadi kuasa hukum desa atau kepala desa yang tergugat.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menangani seluruh permasalahan di lingkup desa. Permasalahan apapun itu jika berkaitan dengan desa atau kedinasan di desa seperti halnya kepala desa di gugat maka itu akan kami tangani,  akan tetapi kalau terkait pengelolaan keuangan dan lain sebagainya merupakan tugas dari inspektorat untuk memeriksa,” terang Kepala Bagian Hukum Abdul Madjid Nindyagung ketika ditemui di ruang kerjanya. Selasa (22/2/2022)

Dalam menangani permasalahan di desa, bagian hukum apabila mengalami kesulitan maka akan bekerjasama dengan kejaksaan agar masalah tersebut bisa terselesaikan.

Menurut Agung, masalah yang sering terjadi sampai saat ini yakni terkait pemilihan kepala desa tahun 2019 masih menyisakan dan masih menyelesaikan masalah sebab pihak pihak rivalnya ada yang mempermasalahkan terkait dengan keabsahan pemilihan kepala desa. Sehingga kepala desa di gugat oleh pihak rival yang secara otomatis bupati Jombang ikut serta tergugat dikarenakan SK kepala desa yang terpilih dan yang tergugat dari Bupati.

“Adapula dalam beberapa waktu yang lalu permasalahan BPD yang mengundurkan diri secara serentak, namun Alhamdulillah itu bisa kami selesaikan. Untuk BPD, SK langsung dari Bupati namun untuk regulasi pergantiannya merupakan hak dari desa dengan melakukan pemilihan,” jelasnya.

Lanjut Agung, setelah desa melakukan pemilihan kemudian desa akan menyampaikan pada camat. Setelah itu oleh camat akan disampaikan pada bupati melalui DPMD yang nanti akan sampai pada bagian hukum yang kemudian di terbitkan SK bupati. Setelah itu, SK akan di sampaikan pada camat melalui DPMD.

Sedangkan dalam membina desa bagian hukum pemkab Jombang tidak  secara langsung bisa membina desa, sehingga bagian hukum melakukan pembinaan melalui DPMD untuk memberikan pertimbangan dan penasehatan terkait kedinasan di desa apabila ada masalah.

“Kami bisa menangani dan memberikan pembinaan ketika ada gugatan baik gugatan pada kepala desa atau kedinasan di desa yang artinya kita bisa menjadi pendamping dan kuasa hukum desa atau kepala desa dengan kepala desa mengajukan gugatannya kepada bupati kemudian bupati memberi tembusan pada kami untuk menjadi kuasa hukum sepanjang itu masalah terkait perdata atau masalah terkait kedinasan yang ada di desa,” tegasnya.

Selain itu, masalah yang bisa di tangani oleh bagian hukum pemkab Jombang yakni permasalahan terkait pidana apabila masih dalam proses penyelidikan dan membutuhkan saksi saksi, maka desa dapat konsultasi pada bagian hukum pemkab Jombang.

Tidak hanya itu, Agung juga menghimbau agar desa selalu hati – hati jika mengelola keuangan di desa karena yang melakukan pengawasan di desa tidak hanya inspektorat ada juga BPKB, BPK, namun pengawasan dari masyarakat ini juga perlu di pertimbangkan karena apabila masyarakat melapor bisa sampai mana mana laporannya. Dan sinergitas antara BPD dan desa atau kepala Desa tetap terjaga dan  terjalin baik, pungkasnya. (lis)