Caption Foto : Bupati Jombang saat menyerahkan sertifikat ke warga
mediapetisi.net – Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Warga Desa Sukorejo oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Kepala BPN, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Perak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Sukorejo. Bertempat di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Kamis (10/2/2022)
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dalam rangka legalisasi aset hak-hak atas tanah masyarakat, dengan target nasional seluruh bidang-bidang tanah di Indonesia harus sudah terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyerahan sertifikat tanah PTSL di masa pandemi covid-19 ini,” ungkapnya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.
Kepada masyarakat yang sudah menerima program sertifikasi tanah ini, untuk dapat menyimpan dengan baik bukti kepemilikan tanah tersebut. Setelah sertifikat diterima, hendaknya difotocopy terlebih dahulu. Dengan adanya sertifikat tanah ini, artinya telah ada ikatan antara pemilik dengan tanahnya dalam bentuk kepastian hukum dan akan memperkecil masalah sengketa tanah.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman guna meningkatkan ekonomi. Jangan mengajukan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif, karena tidak akan menghasilkan,” tutur Bupati.
Sebelum mengajukan pinjaman dari Bank, harus memperhitungkan dengan betul bahwa akan bisa mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati. Jangan sampai pinjaman tidak terbayar, karena dengan begitu maka justru sertifikatnya yang tidak bisa diambil kembali.
“Kepada masyarakat untuk waspada Covid19, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang per tanggal 9 Februari 2022 jam 15.00, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Jombang 181 orang (dirawat sebanyak 71 orang dan isolasi sebanyak 110 orang). Kepada seluruh elemen masyarakat Jombang agar saat ini kesiapsiagaan semuanya ditingkatkan mulai dari Kabupaten, Kecamatan, Desa/kelurahan, RT, RW, semuanya harus menjaga dan aktifkan kembali Kampung Tangguh dan Isoter dengan tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tandas Bupati.
Sementara itu, 3Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang Kresna Fitriansya, ST, MSi, yang diwakili oleh Rohmadi menyampaikan sertifikat yang diserahkan kepada warga desa Sukorejo Kecamatan Perak sebanyak 1.169 sertifikat. Sertifikat yang diterima supaya nanti dapat meningkatkan perekonomian atau meningkatkan usaha, tetapi diharapkan supaya berhati-hati untuk meminjamkan ke bank.
“Monggo nanti sertifikatnya bisa digunakan pinjamkan ke bank untuk menambah atau modal usaha, tetapi sesuai dengan kemampuannya. Kami berpesan kepada warga yang menerima sertifikat untuk mengecek data yang ada disertifikat, termasuk nama, tanggal dan letak tanah, apabila terjadi kesalahan agar segera diserahkan kembali ke panitia agar nantinya dapat dibenahi oleh BPN agar tidak terjadi kecacatan,” pungkasnya. (lis)









