Caption Foto : Pelaku saat diapit petugas
mediapetisi.net – Unit Reskrim Polsek Kota Polres Jombang menangkap dua orang perempuan pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Jombang serta mengamankan penadah hasil kejahatan kedua pelaku.
Sedangkan dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan atau penipuan tersebut berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.
“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” ungkap Bambang. Jumat (21/1/2022)
Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor matik korban belum juga dikembalikan.
“Namun setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini. Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022. Pelaku NK ditangkap di depan Alfamart Desa Pandanwangi sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jalan Raya KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang buktinya sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK diduga melanggar pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ diduga melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah,” pungkas Bambang. (lis)








