Caption Foto : Kapolres Nurhidayat didampingi Kasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Laka, Kanit Dikyasa, Kanit Patroli dan Kasubag. Humas Polres Jombang saat menunjukkan knalpot brong
mediapetisi.net – Satlantas Polres Jombang menggelar konferensi pers hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai Spektek menjelang perayaan tahun baru 2022 oleh Kapolres Jombang AKBP. Moh. Nurhidayat. Bertempat di halaman kantor Satlantas Polres Jombang. Rabu sore (29/12/21)
Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat menyampaikan penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai Spektek menjelang perayaan tahun baru 2022 merupakan kegiatan tindak lanjuti dari Mabes Polri terkait dengan penegasan untuk pengamanan Natal tahun baru.
“Selain dalam rangka menindak)anjuti dari Mabes Polri terkait dengan penegasan untuk pengamanan Natal tahun baru juga dilakukan guna menjaga harkamtibmas. Dan yang menjadi perhatian salah satunya selain kita menjaga ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli masyarakat yakni menjaga adanya berkerumun, kami juga menjaga tingkat kebisingan yang ada di jalan,” terangnya.
Menurut Kapolres Nurhidayat, sebelum melaksanakan tindakan, kita sudah bersosialisasi pada masyarakat melalui spanduk, media sosial, dan media cetak dengan kita menghimbau agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spek khususnya pada saat ini yakni kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena banyak masyarakat yang sudah masuk pengaduan pada kami malam hari siang hari.
Sampai sejauh ini, penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai Spektek menjelang perayaan tahun baru 2022 sudah dilakukan selama 19 hari dengan hasil 168 motor yang diamankan dan akan berakhir pada 2 Januari 2022. Operasi di lakukan menggunakan mobil hunting di beberapa titik yang sering dilalui yang kemudian masyarakat akan diberi himbauan serta pengertian dan akan dilakukan penyitaan.
“Untuk sanksinya kita lakukan penyitaan dan penilangan dan harapan kami pada masyarakat bahwa bentuk kepedulian kita merupakan dalam menghormati jalan salah satunya dengan tidak membuat kebisingan karena menurut kami dengan kebisingan tersebut bisa menyebabkan masyarakat secara psikologis merasa kesal dan juga mengurangi kecelakaan lalulintas,” tegas Nurhidayat.
Tidak hanya itu, Nurhidayat juga mengatakan untuk mengambil sepeda yang disita, pelaku knalpot brong harus melengkapi sesuai dengan standar. Setelah memenuhi standar motor akan dikembalikan sepedanya, namun knalpot tetap disita sebagai bukti waktu persidangan.
Hidayat juga menegaskan, tindakan knalpot brong bukan operasi namun kegiatan yang ditingkatkan dan bisa kapan pun dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar bahwa perbuatan ini tidak benar. Tentunya juga berharap agar para penjual knalpot brong diberi fasilitas oleh pemerintah untuk mengembangkan bakat serta melakukan pengembangan kegiatan dalam sebuah kompetisi, tentunya bukan dijalan.
“Untuk penjualan knalpot bukan wewenang kami untuk memberikan sanksi karena perizinan untuk penjualan di perdagangan tentunya kajian ini melibatkan instansi lainnya. Tetapi harapan kami kepada para penjual, menurut kami modifikasi ketika itu dipergunakan dalam kegiatan kompetisi itu silahkan saja tetapi kalau sudah Rana public Menurut kami itu sudah tidak benar,” pungkas Kapolres Nurhidayat. (lis)










