Caption Foto : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang saat bersinegri dengan bidang hukum MPC Pancasila Jombang

mediapetisi.net – Pengadilan Negeri Jombang menggelar audiensi bersama Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) di Kantor Pengadilan Negeri Jombang. Rabu (08/12/2021)

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Dr. Bambang Setyawan, SH,.MH. menyampaikan  bahwa pemuda pancasila silaturahmi dengan Pengadilan Negeri  Jombang dilakukan agar kedepannya dapat koordinasi lebih bagus lagi dikarenakan Pemuda Pancasila merupakan Ormas (Organisasi Masyarakat) pemerhati sosial dan kita sama – sama menjaga kondisi Kabupaten Jombang dan akan koordinasi di beberapa tempat yang sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Baik dari Pengadilan Negeri Jombang maupun Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) akan sama-sama saling mensupport untuk Jombang lebih bagus lagi kedepannya khususnya dalam penegakan hukum karena kami dari penegak hukum. Nanti ketika ada permasalahan hukum atau permasalahan yang perlu adanya penjelasan dari Pengadilan Negeri Jombang maka pemuda Pancasila bisa saling koordinasi dengan kami,” terangnya.

Menurut Bambang, BPPH PP merupakan bagian dari Pemuda Pancasila yang paham tentang hukum dan tahu bagaimana porsinya masing-masing yang diharapkan. BPPH PP juga bisa lebih banyak berperan lagi kedepannya di Kabupaten Jombang tidak hanya di dalam penegakan hukum saja namun juga dalam pemberdayaan hukum kepada masyarakat khususnya pada anggota pemuda Pancasila sendiri harus mengerti bagaimana tentang hukum, jelasnya.

Sementara itu, Edi Haryanto Pengurus Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) audiensi antara Pengadilan Negeri Jombang dengan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila berkaitan dengan tujuan rencana kegiatan dan program pendek menengah dan panjang akan dicapai melalui penetapan sasaran BPPH PP untuk tahun 2020-2023. Diantaranya yakni peningkatan peran partisipasi atau kajian organisasi untuk terwujudnya penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Jombang, peningkatan peran dan partisipasi atau kajian organisasi untuk terwujudnya supremasi hukum di Kabupaten Jombang. terbentuknya badan kegiatan yang fokus dan efektif melaksanakan pembelaan hukum bagi masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anggota organisasi beserta keluarganya.

Tidak hanya itu, terbangunnya komunikasi atau kemitraan antara anggota organisasi dengan lembaga-lembaga hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) atau pemerintah atau lembaga legislatif atau kalangan praktisi atau akademisi ataupun penegak hukum serta pihak eksternal lainnya, terwujudnya peningkatan kapasitas dan kompetensi kader dan anggota di bidang penegakan dan supremasi hukum, serta terwujudnya kader atau anggota organisasi yang pakar dan ahli di bidang penegakan dan supremasi hukum juga termasuk tujuan rencana kegiatan dan program pendek menengah dan panjang akan dicapai melalui penetapan sasaran BPPH PP untuk tahun 2020-2023.

“BPPH PP juga memiliki pokok-pokok perjuangan di antaranya menjaga mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan ideologi negara, melaksanakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, mempertahankan kedudukan dan keutuhan negara kesatuan RI dan menjunjung tinggi semangat bhinneka tunggal Ika. Karena melahirkan kader pemuda Pancasila sebagai kader bangsa yang konsisten menjaga kehormatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan internasional, melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan anggota secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota dan keluarga pemuda Pancasila, serta menyelenggarakan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” papar Edi.

Edi juga mengatakan, berdasarkan analisis kondisi dan potensi objektif internal dan eksternal (analisis SWOT), BPPH PP  merumuskan strategi pencapaian sasaran serta program kerja secara riil di antaranya sebagai berikut memberikan pelatihan bagi kader dan anggota organisasi untuk hal-hal yang berkaitan dengan keterampilan bidang hukum, mendorong setiap anggota dan kader organisasi untuk mengikuti berbagai pelatihan keterampilan hukum untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dibidang praktisi hukum, memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah terutama kepada anggota dan kader organisasi dan keluarganya.

“Kegiatan ilmiah seperti diskusi atau talk show atau kegiatan lainnya yang bermaksud dan bertujuan untuk peningkatan kompetensi anggota dan kader organisasi di bidang hukum dan penegakan serta supermasi nya, menjalin dan meningkatkan jaringan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah khususnya instansi penegak hukum, serta memberikan sumbangsih kepada pemerintah demi tercapainya penegakan dan supremasi hukum di negara kesatuan republik Indonesia,” pungkasnya. (lis)