Caption Foto : Pj Bupati Jombang Sugiat saat sambutan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja perusahaan rokok dibuka oleh Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri Asisten 2 Wignyo Handoko, Staf Ahli Saleh, Ketua TP-PKK Yayuk Sugiat, Kepala Dispendukcapil Masduki Z, Kepala DLH Miftahul Ulum, Kabag. Perekonomian, Tenaga Ahli Mudlor, Plt Kepala Disnaker, Plt Kepala Dinkes Syaiful Anwar, Kepala Bidang HI Disnaker Rika F, dan Jajaran, Jajaran Pimpinan MPS Ploso. Nara sumber dari Disnaker Jatim dan Dinkes Jombang. Bertempat di Aula MPS Ploso – Jombang. Jum”at (14/6/2024)

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan Bimbingan Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja perusahaan rokok merupakan bentuk perlindungan tenaga kerja. Menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja atau buruk mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Berdasarkan hal tersebut diperlukan pengetahuan dan bekal kepada personel yang bertanggung jawab pada bidang keselamatan dan kesehatan kerja ingin pekerja itu sendiri melalui Bimtek.

“Dasar hukumnya diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 257 tahun 2014 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan kader norma ketenagakerjaan,” paparnya.

Menurut Sugiat, bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja perusahaan rokok merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

“Adapun manfaat atau fungsi keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja antara lain yaitu pekerja memahami bahaya dan risiko dari pekerjaannya, memahami tindakan pencegahan untuk menghindari kecelakaan, serta memahami hak dan kewajibannya, terutama terkait peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun di atas semuanya, saya ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di kabupaten Jombang mendapatkan perlindungan yang paripurna,” terangnya.

Sedangkan perlindungan terhadap pekerja/buruh diantaranyauntuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Untuk perlindungan terhadap pekerja ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan, santunan, serta meningkatkan pengakuan terhadap hak asasi manusia, perlindungan fisik, dan sosial ekonomi sesuai dengan norma yang berlaku. Ada beberapa hak pekerja yang dianggap mendasar dan harus dijamin, meskipun penerapannya dapat sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi, sosial-budaya, dan masyarakat di mana sebuah perusahaan beroperasi.

“Melalui kegiatan ini, juga dilakukan upaya penanggulangan stunting. sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai dengan hari ini, kabupaten Jombang belum benar-benar bebas dari stunting. Karenanya, berbagai upaya perlu dilakukan untuk menekan angka stunting tersebut. Upaya ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja wanita yang sedang mempersiapkan pernikahan dan kehamilan serta pekerja wanita yang sedang mengandung atau memiliki balita. Namun juga diperuntukkan bagi para pekerja pria agar dapat berkontribusi dalam penanggulangan stunting melalui keluarganya,” jelas Sugiat.

Sugiat menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas seluruh daya dan upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak untuk mengupayakan perlindungan terhadap pekerja di kabupaten Jombang demi tercapainya iklim investasi yang kondusif.

“Semoga kgiatan bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perusahaan rokok dapat membawa manfaat bagi kita semua,” harapnya. (yn)