Caption Foto : Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Henny Kusumaningrum saat memaparkan materi

mediapetisi.net – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berikan edukasi terkait pembangunan budaya antigratifikasi. Edukasi tersebut dipaparkan oleh, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Henny Kusumaningrum, dalam kegiatan Pelatihan Video Konten Kreatif bertajuk ‘Mengubah Ide Menjadi Aksi’ di Surabaya.

Dalam materi paparannya, Henny menjelaskan, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam artian luas, hal tersebut berdasarkan Pasal 12 B UU 20 Tahun 2001 tentang Definisi dan Bentuk Gratifikasi. Sedangkan bentuk gratifikasi terbagi menjadi 10 macam, yakni, uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepakatan. Bedanya dengan suap, di dalam suap itu ada kesepakatan, dan biasanya dilakukan secara rahasia atau tertutup. Contoh gratifikasi misalnya, pengusaha membarikan hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam urusan perizinan. Dan contoh suap misalnya, pengusaha menyuap pejabat untuk mendapatkan proyek,” jelas Henny. Jumat (14/6/2024)

Henny menerangkan, gratifikasi itu adalah akar dari korupsi. Alasannya, adalah pertama, dapat menimbulkan sikap/mental pengemis, kedua, secara tidak langsung dapat menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri, dan ketiga, menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya.

“Adapun sederet alasan rasional dalam menerima gratifikasi ialah, sekedar tanda terima kasih, pemberian cuma-cuma, dikasih secara ikhlas, hanya uang receh, project-nya sudah selesai, budaya ketimuran, dan lain sebagainya,” terangnya.

Peserta dalam kegiatan Pelatihan Video Konten Kreatif bertajuk ‘Mengubah Ide Menjadi Aksi’ di Surabaya, Berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Henny menuturkan, ada dua jenis gratifikasi yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan ialah, gratifikasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Di antaranya terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat, terkait penyusunan anggaran, dan terkait pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi,” tutur Henny.

Sedangkan untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Henny menyebutkan, ada beberapa karakteristik di dalamnya. “Karakteristik tersebut ialah, berlaku umum, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dalam ranah adat istiadat kebiasaan norma yang hidup di masyarakat, dan dipandang sebagai wujud ekspresi keramah tamahan,” papar Henny.

Bila menemukan indikasi terjadinya gratifikasi, Henny mengimbau, supaya melakukan pelaporan gratifikasi kepada KPK. Dikatakannya, cara pelaporan KPK ialah, dengan mengakses http://gol.kpk.go.id/ Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan dengan mengirim email ke KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. atau dengan mengakses http://kpk.go.id/gratifikasi . (yn)