Caption Foto : Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Priadi saat membuka sosialisasi cukai
mediapetisi.net – Bersama Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai bagi 200 orang buruh pabrik rokok yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Dr. Priadi. Dihadiri Pemeriksa Bea dan Cukai Kediri, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Kasi Syarat Kerja dan Kasi Hubungan Industrial. Bertempat di perusahaan rokok PT. Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya Ploso/MPS Ploso Kabupaten Jombang. Selasa (7/12/2021)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Priadi menyampaikan bersama dengan Bea dan Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi cukai bagi 200 buruh pabrik rokok di perusahaan rokok PT. Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya Ploso/MPS Ploso. Sosialisasi tersebut dilaksanakan agar para pekerja pabrik rokok memahami aturan – aturan terkait cukai dan resiko atas pelanggarannya.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu di antaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Sedangkan rokok illegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dr. Rika Paur Fibriamayusi menyampaikan Sosialisasi tersebut memberikan penjelasan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dengan adanya sosialisasi ini agar Pekerja atau buruh rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum atau bahkan buruh tersebut tidak membuat rokok lintingan sendiri dan diedarkan ke masyarakat luas, jelasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Kediri A. Zainur Rofiq menyampaikan Gempur Rokok Ilegal melalui layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sedangkan kategori rokok ilegal yakni pertama rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC. Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya palsu atau dipalsukan. Sudah pernah dibakai (bekas). Tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM, sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A, tapi digunalan untuk perusahaan B.
Berdasarkan hal tersebut, pidana pelanggaran cukai pada pasal 50 UU nomor 11 tahun 1995 jo.UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Tidak hanya itu, Pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan an-nur ceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai dan Dan paling banyak 10 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar
“Untuk pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai setiap orang yang yang membuat secara melawan hukum meniru atau memalsukan b e pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya membeli menyimpan mempergunakan menjual menawarkan menyerah menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita Cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan atau mempergunakan menjual menawarkan menyerahkan menyediakan untuk dijual atau mengimpor B cukai atau tanda pelunasan Cukai lainnya yang sudah dipakai di pidana yang dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai Cukai dan paling banyak 20 x nilai Cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Zainur. (lis)